Perjalanan kasus Sitok hamili mahasiswi UI hingga akan di-SP3
Merdeka.com - Kasus ini terkuak setelah RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya akhir November tahun lalu. RW mengaku telah dihamili oleh penyair liberal itu.
Kini setelah hampir setahun berlalu dan korban sudah melahirkan bayi perempuan, proses hukum kasus ini pun akan di-SP3 alias dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melahirkan bayi perempuan? Pada hari, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri melahirkan bayi perempuan kedua di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan guna menerbitkan SP3, penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Berikut perjalanan kasus Sitok hingga akhirnya kasus akan dihentikan:
Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pada 29 November 2013, sastrawan Sitok Srengenge dilaporkan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) ke Polda Metro Jaya. Sitok dilaporkan atas tuduhan tindakan tidak menyenangkan yang menyebabkan pelapor hamil tujuh bulan."Pelapor sekaligus korban melaporkan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 14.15 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Jumat (29/11).Rikwanto mengatakan pelaporan itu bermula ketika RW bertemu dengan terlapor pada acara Festival Kreatif di FIB UI. Saat itu, korban menjadi panitia acara, sedangkan terlapor menjadi salah satu juri di kegiatan kampus itu.Pada Maret 2013, terlapor menghubungi RW untuk bertemu di Kompleks Salihara, Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, terlapor meminta korban untuk datang ke rumah indekosnya terlebih dahulu."Setelah itu, terlapor memaksa pelapor masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Di dalam kamar, menurut pengakuan pelapor, terlapor meraba, mencium kemudian menyetubuhi pelapor yang mengakibatkan hamil tujuh bulan," tutur Rikwanto.Rikwanto mengatakan setelah korban hamil, terlapor tidak mau bertanggung jawab. Saat ditemui, terlapor selalu membentak-bentak dan berjanji akan bertanggung jawab."Akhirnya RW melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum," jelas Rikwanto.
Mahasiswi Bandung juga mengaku jadi korban Sitok
Belum selesai kasus RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), mempolisikan penyair liberal Sitok Srengenge dengan tuduhan pencabulan, kini muncul satu lagi mahasiswi dengan pengakuan serupa.Bedanya, mahasiswi yang juga berumur 22 tahun ini berhasil lolos dari upaya pencabulan Sitok pada Desember tahun lalu."Tidak sampai persetubuhan, namun ada pelecehan seksual," kata Sarasdewi, dosen FIB UI yang melakukan pendampingan untuk RW, kepada merdeka.com, Kamis (5/12). Sarasdewi mengatakan, mahasiswi Bandung itu terdorong membantu RW sehingga datang kepadanya untuk menceritakan kisah pahit yang pernah dialaminya."Mungkin karena melihat di media saya mendampingi RW, dia menghubungi saya dan menceritakannya," kata doktor filsafat asal Bali ini.Meski pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Bandung itu sudah setahun lalu, Sarasdewi mengatakan, yang bersangkutan masih trauma. "Dia mengisahkannya saja sangat sulit," kata dia."Sekarang dia sudah lulus (kuliah)."Sarasdewi mengatakan, selama tiga jam mahasiswi Bandung itu bercerita kepadanya soal pelecehan tersebut. "Dia datang kepada saya dua hari lalu," ujarnya.
Korban ketiga Sitok Srengenge buka suara
Satu lagi mahasiswi mengaku menjadi korban pelecehan seksual penyair liberal, Sitok Srengenge. Mahasiswi sebuah universitas di Jakarta tersebut mengaku dilecehkan pada 2011 dan akhirnya berani buka suara karena tergugah membantu RW (22), mahasiswi UI korban pertama Sitok yang sudah melapor polisi."Dia (korban ketiga) juga tertarik puisi-puisi Sitok," kata dosen UI, Sarasdewi, saat ditemui merdeka.com di Kampus UI Depok, Selasa (17/12).Sarasdewi selama ini dikenal sebagai pendamping RW.Sarasdewi mengatakan, modus yang diduga dilakukan Sitok sama dengan yang dia lakukan terhadap RW, korban pertama. yakni menggunakan statusnya sebagai penyair terkenal untuk bisa melakukan hubungan seks dengan korbannya. "Juga dikasih alkohol," ujar Sarasdewi menambahkan terjadi persetubuhan antara keduanya.Mahasiswi Jakarta berusia 20-an tahun ini adalah korban ketiga yang buka suara. RW, mahasiswi FIB UI adalah korban pertama yang sudah melapor polisi. Korban kedua adalah mahasiswi Bandung. Berbeda dengan korban pertama dan ketiga, korban kedua tidak sampai disetubuhi, meski sempat mendapat pelecehan seksual.
Korban RW diperiksa, nyaris pingsan
Sebulan setelah memasukkan laporan,RW (22), mahasiswi UI korban pencabulan penyair Sitok Srengenge diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, di tengah jalan penyidikan akhirnya dihentikan karena RW masih trauma sehingga tak mampu menjawab semua pertanyaan. "Tidak sepenuhnya selesai klien kami alami psikis traumatik. Enggak bisa dilanjutkan tunggu panggilan selanjutnya," ujar Paulus Irawan, pengacara RW di Polda Metro Jaya, Kamis (12/12). Paulus yang mendampingi RW mengungkapkan, penyidik baru bertanya soal identitas, belum sampai pada subtansi kasus dan pemeriksaan barang bukti. Kondisi kesehatan RW yang tengah hamil tujuh bulan masih belum stabil."Didampingi, tadi hampir pingsan," kata Paulus.Menurut Paulus, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengagendakan untuk kembali memanggil RW pekan depan. "Rencanakan Selasa minggu depan," tandasnya.
Sitok Srengenge diperiksa dan didemo mahasiswa UI
Setelah tiga bulan lebih dilaporkan, Sitok Srengenge, penyair yang menghamili RW (22), akhirnya diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan perdana pada 5 Maret lalu itu cukup menyita perhatian karena diwarnai kericuhan oleh mahasiswa UI, kampus tempat korban kuliah.Kericuhan itu terjadi setelah Sitok selsai diperiksa pada malam hari. 14 Mahasiswa FBI UI yang menunggu hingga malam hari meneriakinya dengan kata ‘buaya’.Akhirnya, Propam Polda Metro Jaya mengamankan 14 mahasiswa tersebut bersama advokat Iwan Pangka. Sebabnya, mereka dianggap memicu kericuhan usai pemeriksaan Sitok.
Polisi akan hentikan kasus Sitok Srengenge
Setelah hampir setahun proses hukum berjalan, kasus Sitok Srengenge yang menghamili RW, mahasiswi UI,? pun akan di-SP3 alias dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya."Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).Dia menjelaskan guna menerbitkan SP3, penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.Namun, pengacara RW, Iwan Pangka menepis anggapan polisi yang akan segera memberhentikan kasus Sitok tersebut."Nggak juga, kan ini belum gelar perkara. Kita belum adu argumen, di situ nanti baru diputuskan. Nanti ada kepastian," kata Iwan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/9).Menurut Iwan, hingga kini dirinya masih menunggu surat resmi dari Polda Metro Jaya. Pihaknya pun mengaku siap kapan saja untuk segera menyelesaikan kasus yang sudah hampir setahun ini."Kami nunggu surat resminya (gelar perkara) belum datang. Kasus belum selesai dong," ujarnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaKeluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius
Baca SelengkapnyaCukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca Selengkapnya