Perjalanan Kasus Veronica Koman Sampai PBB Ikut Campur Desak Jokowi Cabut Tuduhan
Merdeka.com - Nama Veronica Koman belakangan ramai menjadi pemberitaan. Aktivis yang konsen pada isu Papua itu dituding Polri menyebar hoaks dan provokasi kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Status tersangka pun disematkan Polda Jawa Timur kepadanya. Hingga kini, Veronica belum memenuhi panggilan Polri. Dia disebut berada di luar negeri. Polisi mengaku mengerahkan segala upaya buat mencarinya.
Kasus Veronica Koman ternyata tak hanya menarik perhatian dalam negeri Indonesia, tetapi juga luar negeri. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai ikut angkat bicara. Berikut ulasan perjalanan kasus Veronica Koman hingga PBB angkat bicara:
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana Komnas HAM menindaklanjuti aduan tentang Vina? Aduan itu pun telah ditindaklanjuti, oleh Komnas HAM yang telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
-
Apa yang sedang dilakukan Kompolnas terkait kasus pembunuhan Vina? Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan untuk meminta klarifikasi ke Polda Jawa Barat (Jabar) terkait viral pengakuan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang jadi korban salah tangkap.
-
Apa kasus Vina Cirebon? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
Berawal dari Cuitan di Twitter
Polri menuding Veronica Koman melalui akun Twitternya @VeronicaKoman menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait isu Papua. Beberapa di antaranya yakni kabar polisi menembak asrama Papua, hingga 43 mahasiswa Papua yang ditangkap tanpa alasan yang jelas.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan ada juga tulisan momen polisi mulai nembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. "Semua kalimat diinikan ke dalam bahasa Inggris," tegasnya.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica pun dijerat dengan pasal berlapis oleh polisi. Di antaranya, UU ITE, KUHP pasal 160, UU No 1 Tahun 1946 dan UU No 40 Tahun 2008. "Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," katanya.
Veronica Koman Jawab Tudingan Polisi
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi soal Papua. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu.
Menjawab tuduhan kepolisian, Veronica Koman merasa dirinya hanya menjadi kambing hitam atas konflik Papua. Bahkan, dia menegaskan, jika apa yang telah dituduhkan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dia menegaskan, kriminalisasi terhadap dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Pasalnya, Veronica mengungkapkan, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan hendak dibuat menjadi angin lalu.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," kata Veronica Koman.
PBB Desak Pemerintah RI Lindungi Hak Asasi Veronica Koman
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendengar kabar Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi kabar tersebut, PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi Veronica Koman atas nama kebebasan berekspresi.
Desakan itu dimuat dalam laman resmi Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia.
"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan protes," kata para ahli dalam laman OHCHR.
"Kami menyambut tindakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap insiden rasis, tetapi kami mendesaknya untuk mengambil langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan menjatuhkan semua tuduhan terhadapnya sehingga ia dapat terus melaporkan secara independen tentang hak asasi manusia. situasi di negara ini," kata mereka.
Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Prancis.
Tanggapan Pemerintah RI Terkait Pernyataan PBB
Pemerintahan Republik Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menanggapi desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut segala tuduhan ke Veronica Koman.
PTRI menyebut pernyataan sikap lima pelapor khusus hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Veronika Koman dibuat tak berimbang dan tak akurat karena hanya fokus pada satu aspek HAM.
Laporan itu tidak menyebutkan upaya pemerintah Indonesia menjamin hak konstitusional warga Papua dan Papua Barat, serta belum menjelaskan proses hukum yang tengah dihadapi pengacara/aktivis HAM, Veronika Koman.
"Berkaitan dengan penyebaran informasi hoaks dan kebencian oleh Veronika Koman, jelas tindakan tersebut tidak sesuai dengan pengakuannya sebagai pembela HAM namun lebih kepada sebagai tindakan individu yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan incitement dan provokasi yang menyebabkan situasi kerusuhan," ditulis melalui laman resmi PTRI Jenewa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaUntuk itu Hotman yakin kasus tuntas jika Jokowi membentuk Tim Independen Pencari Fakta
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaHotman meminta timnya untuk membacakan peran dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO Andi dan Dani.
Baca SelengkapnyaHotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya