Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan panjang Antasari mencari keadilan

Perjalanan panjang Antasari mencari keadilan Antasari Azhar bebas bersayarat. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Antasari Azhar terjatuh ke lubang paling dalam. Kariernya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hancur ketika sedang berada di puncak. Dia dituding sebagai dalang kasus pembunuhan.

Palu hakim diketuk pada 11 Februari 2010. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari-harinya dilalui dari balik jeruji besi.

Antasari tak mengeluh. Dia terus berjuang untuk membuktikan tak bersalah atas tewasnya bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Sampai tingkat Mahkamah Agung, 21 September 2010, vonis Antasari tak berubah meski telah menunjukkan sejumlah bukti dan kejanggalan dalam persidangan.

Orang lain juga bertanya?

Kalah di kasasi, Antasari mencoba upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Putusan lembaga peradilan tertinggi pada 13 Februari 2012, tak mengubah nasibnya.

Dia kembali berjuang. Kali ini dengan mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu pun dikabulkan, sehingga terpidana bisa mengajukan PK lebih dari sekali.

Pada 9 Mei 2015 Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Tepat di Hari Pahlawan 10 November 2016, Antasari akhirnya bebas bersyarat. Ketika keluar Lapas dia dijemput istri, anak, menantu serta cucunya.

Selang dua bulan lebih 15 hari apa yang diminta Antasari terkabul. Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari. Masa hukumnya dikurangi 6 tahun.

Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi Antasari sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu. Pengabulan grasi setelah Jokowi mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

"Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.

Antasari bersyukur grasinya dikabulkan. "Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).

Antasari mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi, Antasari menghitung dirinya bebas murni tahun ini.

"Dalam surat bebas bersyarat bebas murni itu 2022, nah dengan dikurangi 6 tahun menjadi 12 tahun. Perhitungan saya pribadi bulan Mei tahun ini bebas murni," katanya.

Antasari pun langsung mendatangi Lapas untuk meminta konfirmasi tentang adanya grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.

"Nah murninya kapan? Pastinya biar Lapas jelaskan, saya sedang komunikasi," tuturnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan mengatakan Antasari sudah bebas dari hukuman pidana.

"Karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Status bebas Antasari, kata Yasonna, akan disampaikan secara resmi setelah Menkum HAM mendapat keputusan tertulis grasi dari Presiden. Yasonna juga memastikan, status politik Antasari tidak pernah dicabut meski tersandung kasus pembunuhan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus

Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah

Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?
Direktur Penyidikan KPK Tiba-Tiba Mengudurkan Diri, Buntut Kasus Kepala Basarnas?

Kepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok Brigjen Asep Guntur, Direktur Penyidik KPK Mundur Usai TNI Protes OTT Suap Kepala Basarnas
VIDEO: Sosok Brigjen Asep Guntur, Direktur Penyidik KPK Mundur Usai TNI Protes OTT Suap Kepala Basarnas

Asep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tuding Pembentukan MKMK Adalah Skenario buat Bunuh Karakternya
Anwar Usman Tuding Pembentukan MKMK Adalah Skenario buat Bunuh Karakternya

Meski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Brigjen Asep Guntur Mundur dari KPK Imbas Kasus Basarnas, Firli Bahuri Akan Pertahankan!
VIDEO: Brigjen Asep Guntur Mundur dari KPK Imbas Kasus Basarnas, Firli Bahuri Akan Pertahankan!

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi

Mahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
KPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta

Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya