Perjalanan panjang Antasari mencari keadilan
Merdeka.com - Antasari Azhar terjatuh ke lubang paling dalam. Kariernya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hancur ketika sedang berada di puncak. Dia dituding sebagai dalang kasus pembunuhan.
Palu hakim diketuk pada 11 Februari 2010. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari-harinya dilalui dari balik jeruji besi.
Antasari tak mengeluh. Dia terus berjuang untuk membuktikan tak bersalah atas tewasnya bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Sampai tingkat Mahkamah Agung, 21 September 2010, vonis Antasari tak berubah meski telah menunjukkan sejumlah bukti dan kejanggalan dalam persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Kalah di kasasi, Antasari mencoba upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Putusan lembaga peradilan tertinggi pada 13 Februari 2012, tak mengubah nasibnya.
Dia kembali berjuang. Kali ini dengan mengajukan uji materi Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang PK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu pun dikabulkan, sehingga terpidana bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
Pada 9 Mei 2015 Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Tepat di Hari Pahlawan 10 November 2016, Antasari akhirnya bebas bersyarat. Ketika keluar Lapas dia dijemput istri, anak, menantu serta cucunya.
Selang dua bulan lebih 15 hari apa yang diminta Antasari terkabul. Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari. Masa hukumnya dikurangi 6 tahun.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi Antasari sudah diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Januari 2017 lalu. Pengabulan grasi setelah Jokowi mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
"Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Antasari bersyukur grasinya dikabulkan. "Alhamdulillah apa pun bentuknya, isinya ketika presiden berikan grasi sebagai hak konstitusi beliau, saya sampaikan Alhamdulillah," katanya kepada merdeka.com, Rabu (25/1).
Antasari mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) soal permohonan grasi, Antasari menghitung dirinya bebas murni tahun ini.
"Dalam surat bebas bersyarat bebas murni itu 2022, nah dengan dikurangi 6 tahun menjadi 12 tahun. Perhitungan saya pribadi bulan Mei tahun ini bebas murni," katanya.
Antasari pun langsung mendatangi Lapas untuk meminta konfirmasi tentang adanya grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari mengatakan, jika permohonan grasinya diterima, dia bisa melakukan klarifikasi dan mengajukan rehabilitasi.
"Nah murninya kapan? Pastinya biar Lapas jelaskan, saya sedang komunikasi," tuturnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan mengatakan Antasari sudah bebas dari hukuman pidana.
"Karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).
Status bebas Antasari, kata Yasonna, akan disampaikan secara resmi setelah Menkum HAM mendapat keputusan tertulis grasi dari Presiden. Yasonna juga memastikan, status politik Antasari tidak pernah dicabut meski tersandung kasus pembunuhan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPaling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca Selengkapnya