Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan panjang Freddy Budiman menunggu eksekusi

Perjalanan panjang Freddy Budiman menunggu eksekusi Freddy Budiman. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Bandar narkoba Freddy Budiman ditangkap Polda Metro Jaya karena menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada 28 April 2012 lalu. Freddy pun ditahan di lapas Cipinang, Jakarta Barat.

Pada tahun 2013 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Freddy Budiman. Freedy terbukti atau meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun selama di penjara, Freddy masih mengendalikan narkoba. Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Freddy menggunakan jaringan narkoba internasional untuk tetap mengedarkan narkoba.

Orang lain juga bertanya?

Atas hal tersebut, Freddy pun dipindahkan ke LP Gunung Sindur di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sehingga Freddy bisa awasi dengan ketat dengan petugas lapas.

Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, eksekusi mati tahap tiga akan dilakukan dalam waktu dekat. Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tersebut.

Meski demikian, Prasetyo belum mengetahui kapan Freddy akan dieksekusi lantaran terpidana narkoba itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Kejagung terus menunggu kapan Freddy mengajukan PK. "Segera dipastikan kapan dia ajukan PK. Kita enggak bisa nunggu, jangan lama-lama," ujar dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres
Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Baru Umumkan Cawapres

Prabowo tak banyak komentar soal bagaimana keputusan MK nanti. Dia hanya menunggu hasilnya.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya