Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan panjang kasus chat bernada pornografi Rizieq Syihab hingga terbit SP3

Perjalanan panjang kasus chat bernada pornografi Rizieq Syihab hingga terbit SP3 firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus chat bernada pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dan Firza Husein resmi dihentikan oleh penyidik Polri seiring terbitnya Surat Penghentian Penyidiakan Perkara (SP3).

Kasus ini menggantung begitu lama, sekitar satu tahun lebih hanya berjalan di tempat. Malah, usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Syihab 'ngacir' ke Saudi Arabia. Ia enggan menghadapi proses hukum dengan dalih tengah dikriminalisasi.

Kasus ini bermula beredarnya video chat berisi suara yang diduga Firza Husein pada akhir Januari 2017 di situs balacintarizieq. Selain itu terdapat percakapan Firza dengan Rizieq, dan gambar-gambar tak senonoh yang diduga adalah aktivis perempuan tersebut.

Video itu sempat diunggah di Youtube. Praktis, skandal tersebut langsung viral. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun langsun memblokir situs tersebut.

FPI angkat bicara

Melalui juru bicaranya, Slamet Maarif mengatakan kabar serta rekaman pembicaraan itu adalah fitnah murahan. Dia juga menganggap situs itu sebagai sampah.

Kadung viral, pada 30 Januari 2017, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan delik UU ITE dan UU Pornografi. Mereka mengaku resah dengan konten berbau pornografi tersebut.

Rizieq dipolisikan Mahasiswa Antipornografi

Ketua Aliansi Mahasiswa Antipornografi, Jefri Azhar, mengatakan bahwa pelaporan ini berdasar pada keresahan yang dialami masyarakat. Sebab, konten berbau pornografi ini telah viral di situs-situs internet dan media sosial yang berdampak buruk bagi generasi muda.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun bergerak menangani kasus penyebaran konten tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini pertama kali diungkap tim patroli siber.

Konten itu berisi capture percakapan dan gambar berbau pornografi yang diduga Rizieq dan Firza. Hasil patroli siber yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya itu dilaporkan ke pemimpin dan diinstruksikan agar dilakukan penyelidikan pada kasus penyebaran konten berbau pornografi tersebut.

Polisi klaim sudah mengantongi identitas beberapa pelaku. Namun, Argo enggan membeberkan siapa identitas penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Sudah teridentifikasi. Lebih dari satu (akun atau pelaku)," kata Argo.

Polisi geledah rumah Firza Husein

Selanjutnya, Selasa 31 Januari, polisi menggeledah kediaman Firza di Jl Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur. Di rumah itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti televisi, sprei hingga bantal.

Firza maupun Rizieq Syihab membantah percakapan dan foto dalam baladacintarizieq. Meski polisi sudah menyebut bahwa konten tersebut asli dan tidak direkayasa, keduanya tetap mengelak.

Kemudian, Selasa 25 April 2017, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Firza dan Rizieq. Namun sayang mereka berdua kompak mangkir. Saat itu dikabarkan Rizieq sedang menjalankan ibadah umrah.

Setelah itu Rabu 10 Mei 2017 penyidik kembali memanggil mereka. Lagi-lagi keduanya mangkir.

Pada Selasa, 16 Mei 2017 penyidik kembali memanggil mereka berdua, tapi hanya Firza yang hadir bersama kuasa hukumnya Azis Yanuar dan adiknya.

Selama dua belas jam, dia diperiksa. Saat itu penyidik langsung menetapkan tersangka Firza. Setelah menetapkan tersangka Firza, penyidik langsung menggelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Dan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal yang sama dengan Firza Husein yakni Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemudian, penyidik sempat beberapa memanggil Rizieq tetapi tidak memenuhi panggilan. Alasannya belum pulang dari Arab Saudi. Dua hari setelah ditetapkan tersangka pada Rabu 31 Mei, penyidik langsung menetapkan Rizieq sebagai daftar pencari orang (DPO) lantaran selalu mangkir.

Di awal Juni, pada 3 Juni, Ketua Presidium 212 Slamet Maarif memberi kabar Rizieq akan pulang ke Indonesia. Rizieq akan pulang pada 12 Juni. Terdapat 5 juta orang akan menyambut kepulangannya. Tetapi kepulangan Rizieq dibatalkan lantaran masih merasa dikriminalisasikan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Sugito. Pada Minggu 18 Juni, Rizieq sempat meminta rekonsiliasi kepada pemerintah. Usulan tersebut datang dari ahli hukum dan politikus Yusril Ihza Mahendra. Rizieq menyampaikan keinginannya melalui rekaman suara. Dia berpesan jika tidak diterima oleh pemerintah, akan ada perlawanan.

Penyidikan kasus dihentikan sementara

Setelah itu, 19 Juni pihak kepolisian menghentikan sementara penyidikan kasus Rizieq. Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen M Iriawan menjelaskan penundaan tersebut dilakukan lantaran pihaknya sedang berkonsentrasi pada pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

Setelah itu pada 24 Juli, Sugito memberi kabar kembali bahwa kliennya akan pulang ke Indonesia pada 17 Agustus. Dua hari setelah kabar tersebut, pada Kamis 27 Juli Irjen M Iriawan dipindah tugaskan menjadi Asisten Operasional Kapolri. Dia berpesan agar Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Idham Azis dapat menuntaskan kasus tersebut.

Bertepatan dengan mutasi Irjen Iriawan, Rizieq diperiksa oleh kepolisian di Arab Saudi. Hal tersebut dibenarkan oleh Sugito. Dia menjelaskan pada 27 Juli kliennya diperiksa selama sembilan jam. Rizieq diperiksa di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jeddah.

Sugito menjelaskan ada lima penyidik yang datang untuk memeriksa kliennya. Dia menjelaskan penyidik tersebut berasal dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Tarik ulur kepulangan Rizieq

Di awal Agustus, Riziq kembali mengurungkan niat untuk pulang ke Tanah Air. Sabtu 15 Agustus, Sugito memberi kabar kliennya akan pulang setelah ibadah hajinya selesai. Senin 4 September, Sugito memberi kabar kliennya akan pulang ke Indonesia usai menjalankan ibadah Haji.

Rizieq memberi kabar akan pulang Jumat 22 September. Saat tiba di tanah air, dia berjanji akan menghadapi semua kasus yang membelitnya. Namun sayang, dua minggu setelah kabar tersebut diberikan Rizieq membatalkan kepulangannya. Dengan alasan masih fokus untuk beribadah.

Di awal Oktober, Rizieq kembali berniat akan pulang. Tetapi kembali, dia batal pulang. Sugito menjelaskan kliennya enggan pulang lantaran kondisi di Indonesia belum kondusif. Di bulan November pun Rizieq berniat untuk pulang ke Indonesia. Dia berniat untuk ikut reuni 212 pada 2 Desember.

Di akhir November kabarnya dia akan pulang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan polisi sudah siap mengantisipasi kepulangan Rizieq.

Namun, lagi-lagi kepulangan Rizieq pun ditepis oleh Habib Novel Chaidir Bamukmin. Dia menjelaskan kabar tersebut tidak benar. Rizieq kata Novel masih berada di Mekkah. Dia menyebut Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis akan bertemu Rizieq di Arab.

Di Arab Saudi, Rizieq sempat meminta doa kepada para alumni 411 melalui rekaman suara yang diputar di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 4 November. Dia meminta agar mendoakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Walaupun Rizieq batal hadir di reuni 212. Dia tetap memberikan pesan kepada para alumni. Rizieq memberikan semangat kepada alumni agar tidak berhenti berjuang di Pilkada DKI 2017 saja. Pernyataan tersebut dikatakan Rizieq lewat pesan suara yang diputar di Wisma PHI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia meminta untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat Indonesia.

Di awal 2018, Rizieq kembali memberi kabar akan pulang pada Februari. Persaudaraan Alumni (PA) 212 juga meminta agar Rizieq tidak ditangkap. Kuasa hukum PA 212 Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad menjelaskan polisi seharusnya mematuhi konstitusi Indonesia. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 disebutnya menyatakan semua warga negara Indonesia mesti diperlakukan sama di hadapan hukum.

Rizieq berniat pulang lantaran kasus penyerangan para tokoh agama di beberapa tempat. Dia pun yakin akan pulang ke Indonesia. Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin. Dia menjelaskan Rizieq sudah memiliki tiket untuk pulang dan tiba pada 21 Februari 2018.

Panitia 212 pun sudah mempersiapkan kepulangan Rizieq. Namun kembali lagi, Rizieq batal untuk pulang. Walaupun sebelumnya sempat beredar tiket kepulangnya. Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Akhmad Yusef Gunawan pun membenarkan tiket pemesanan atas nama Rizieq. Tetapi kata Yusef tiket tersebut belum dilunasi.

Alumni 212 temui Presiden Jokowi di Istana Bogor

Di April 2018, para ulama alumni 212 sempat bertemu Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan di Istana Bogor, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.Seperti yang dialami Rizieq Shihab.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.

"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Jonan.

Dua bulan setelah pertemuan tersebut, pada 6 Juni Slamet Maarif memberikan kabar bahwa kasus Rizieq terkait chat meseum dihentikan. Kabar tersebut dia dapat dari Istana Makkah. Alasannya kata dia, tidak cukup bukti untuk menjerat Rizieq.

Tepat di hari Idul Fitri, beredar video SP3 Rizieq

Sembilan hari berselang, pada 15 Juni bertepatan pada Idul Fitri 1439 Hijriah, Rizieq mengakui bahwa sudah mendapatkan langsung SP3 dari Sugito. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang berdurasi sembilan menit.

Gayung bersambut, Minggu 17 Juni polisi membenarkan terkait chat porno yang melibatkan Rizieq dihentikan.Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan pihaknya mempertimbangkan hal tersebut lantaran belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

Dia juga mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Dia juga menuturkan kasus itu bisa kembali dibuka jika penyidik menemukan bukti baru terkait kasus ini di waktu mendatang.

Terkait SP3 tersebut, Rizieq berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

Hal itu merupakan kado spesial di hari yang fitri.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.

Ia menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan kelurga di hari yang fitri.

"Semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucap Rizieq.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus
Siskaeee Ogah Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini Sampai Gugatan Praperadilannya Diputus

Jemput paksa hingga penangkapan menjadi opsi penyidik jika Siskaeee dinilai tidak bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa
Dua Kali Siskaeee Gagal Diperiksa, Polisi Bakal Pertimbangkan Jemput Paksa

Siskaeee dua kali gagal diperiksa polisi dalam kasus film porno

Baca Selengkapnya
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro
Alasan Penyidik Tahan Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno di Rutan Polda Metro

Siskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari

Baca Selengkapnya
Sederet Kontroversi Siskaeee, Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel
Sederet Kontroversi Siskaeee, Salah Satu Pemeran Film Porno Rumah Produksi Jaksel

Dengan memakai busana dress coklat kacamata hitam, Siskaeee mengaku sedikit deg-degan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Siskaeee Tersangka Pemeran Film Porno Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Siskaeee resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemeran video porno

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Siskaeee Ditangkap Ngumpet di Apartemen Usai Mangkir dari Pemeriksaan
VIDEO: Detik-Detik Siskaeee Ditangkap Ngumpet di Apartemen Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Berulang kali mangkir dari panggilan, kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta
2 Kali Mangkir, Siskaeee Ditangkap di Apartemen Daerah Yogyakarta

Penangkapan Siskaeee dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya