Perjalanan Sabu ke Pelawak Nunung yang Libatkan Napi Lapas Klas II Bogor
Merdeka.com - Polisi telah menangkap pemasok narkoba jenis sabu terhadap pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung (56). Pemasok barang haram tersebut diketahui atas nama inisial E dan IP yang ditangkap di Lapas Klas IIA Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama dengan Nunung dan suaminya, Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.
"Penangkapan ini hasil pengembangan serta koordinasi dengan pihak Lapas Bogor," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Argo menjelaskan, awal mula barang haram tersebut sampai ke tangan Nunung melalui perantara tersangka TB yang juga ditangkap bersamaan dengan Nunung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"TB sendiri dapat atau memesan barang (sabu) sebesar 2 gram itu dari tersangka E pada Kamis 18 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 Wib," jelasnya.
Usai memesan sabu kepada E dengan harga Rp1.300.000, E pun langsung memesan barang pesanan TB ke IP dengan harga beli sebesar Rp900.000 melalui telepon genggam atau handphone.
"Dari situ, E mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000," ucapnya.
Setelah itu, IP pun memesan kembali barang haram tersebut kepada tersangka ZUL (DPO), dan kemudian ZUL memesan kepada AT (DPO). Tak butuh waktu lama, sabu tersebut dikirim melalui K kepada TB, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kurir Jemput Bola Sabu buat Nunung di Cibinong
"Sabu itu diletakkan oleh K di tiang listrik bawah fly over Cibinong yang sudah diberi tanda atau kode pengambilan. Karena agar TB mudah mengambil barang itu," jelasnya.
Lalu, ketika sabu sudah diletakkan di tiang listrik. Tersangka TB pun langsung mengambil barang pesanan tersebut. Kemudian, sabu itu langsung diantarkan oleh TB ke rumah Nunung.
Saat sabu itu sampai di rumah Nunung pada Jumat (19/7), tak lama kemudian polisi pun langsung mengamankan TB yang saat itu sedang bersama Nunung dan tersangka lainnya. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (sabu).
Saat ini, petugas sedang memburu tersangka ZUL, AT dan K. Yang mana ketiganya itu terlibat atas kasus yang menimpa anggota grup lawak Srimulat tersebut.
"Mereka berada di luar lapas dan kami sedang melakukan pengejaran terhadap ketiganya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Bogor, Jawa Barat, Tomi Ellyus menambahkan, saat pihaknya membantu mengamankan tersangka E dan IP. Tak ditemukannya narkoba.
"Kita hanya menyita barang bukti handphone dan tidak ada narkoba saat mengamankan IP dan E dari Lapas," kata Tomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya petugas telah memantau darah tersebut berdasarkan informasi yang telah didapat.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca Selengkapnya