Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Dinilai Perkuat Komitmen Penegakan Hukum RI

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Dinilai Perkuat Komitmen Penegakan Hukum RI Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan. ©Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerja sama dengan Singapura. Salah satunya mengenai ekstradisi. Puan berharap hal ini meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.

"DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi," ujar Puan dikutip dari siaran pers pada Rabu (27/1).

Perjanjian ekstradisi ini menjadi jawaban atas upaya pemerintah sejak tahun 1998. Diharapkan perjanjian ekstradisi ini memperkuat komitmen penegakan hukum pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua DPP PDIP ini.

Permudah Tangkap Buronan

Melalui perjanjian ekstradisi, buronan yang selama ini kabur ke Singapura bisa diproses hukum. Pemerintah Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura.

Puan menuturkan, perjanjian ekstradisi ini tentu akan membantu penegak hukum menjalankan tugasnya. Menurutnya, perjanjian ekstradisi ini merupakan pencapaian yang baik.

"Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," jelas mantan Menko PMK ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Menlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Menlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Menlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Puspom TNI Taken Perjanjian Kerjasama, Apa Isinya?
Kejagung dan Puspom TNI Taken Perjanjian Kerjasama, Apa Isinya?

Menurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.

Baca Selengkapnya