Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Dinilai Perkuat Komitmen Penegakan Hukum RI
Merdeka.com - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia membuat perjanjian kerja sama dengan Singapura. Salah satunya mengenai ekstradisi. Puan berharap hal ini meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
"DPR RI menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi," ujar Puan dikutip dari siaran pers pada Rabu (27/1).
Perjanjian ekstradisi ini menjadi jawaban atas upaya pemerintah sejak tahun 1998. Diharapkan perjanjian ekstradisi ini memperkuat komitmen penegakan hukum pemerintah.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kemendag setuju membentuk kelompok kerja dengan Singapura? “Saya setuju dan mendukung inisiatif dibentuknya kelompok kerja tersebut karena volume perdagangan Indonesia dengan Singapura yang cukup besar serta sebagai tetangga dekat dalam lingkup ASEAN,“ jelas Mendag Zulkifli Hasan.
-
Mengapa kerja sama ini penting bagi kedua negara? Kerja sama kedua negara penting karena bertujuan untuk berbagi program dan best practices di bidang pelatihan dan pemagangan, seperti pengembangan program pelatihan bersama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di masa depan, pertukaran tenaga pelatih dan instruktur, dan pertukaran informasi dan data ketenagakerjaan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kemendag meningkatkan kerja sama ekonomi digital dengan Singapura? Pada pertemuan bilateral tersebut, kedua Menteri membahas upaya peningkatan kerja sama ekonomi digital melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement dan Joint Initiative on e-Commerce di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
-
Kenapa Singapura dipilih? Pasalnya, ia akan mengadakan konser selama 6 hari di Singapura. Pertanyaannya, mengapa hanya Singapura?
"Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia," kata Ketua DPP PDIP ini.
Permudah Tangkap Buronan
Melalui perjanjian ekstradisi, buronan yang selama ini kabur ke Singapura bisa diproses hukum. Pemerintah Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura.
Puan menuturkan, perjanjian ekstradisi ini tentu akan membantu penegak hukum menjalankan tugasnya. Menurutnya, perjanjian ekstradisi ini merupakan pencapaian yang baik.
"Tentunya perjanjian ini akan membantu para penegak hukum menjalankan tugas-tugasnya, khususnya dalam kasus-kasus transnasional. Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang," jelas mantan Menko PMK ini.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMenlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.
Baca Selengkapnya