Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kejagung Kumpulkan Data Buronan Luar Negeri

Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura, Kejagung Kumpulkan Data Buronan Luar Negeri Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengumpulkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan di luar negeri. Penyisiran dilakukan Kejagung setelah ada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

"Sedang ngerekap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/1) malam.

Febrie belum dapat merinci dan memastikan DPO Kejagung yang berada di luar negeri. Hanya saja, dia memastikan penyidik masih bekerja melakukan penyisiran dan pengumpulan data tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Sampai saat ini nanti kita pastikan lah ya," ujar Febrie.

Febrie mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mempermudah kerja aparat penegak hukum dalam upaya penyerahan tersangka, terdakwa, atau pun terpidana yang melarikan diri ke luar negeri.

"Ya Kita menyambut baik lah, mudah-mudahan dengan itu juga nanti bisa mempermudahkan pengembalian DPO," tutup dia.

Indonesia-Singapura Kerjasama Ekstradisi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ekstradisi ini bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

"Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya," ujar Yasonna usai meneken perjanjian tersebut, Selasa (25/1/2022).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akhirnya ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk, dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan," kata Yasonna.

"Perjanjian ekstradisi ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara," kata dia.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain
Dapat Info Harun Masiku di Negara Tetangga, KPK: Ciri-Ciri Mirip, Setelah Dicek Ternyata Lain

Satu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.

Baca Selengkapnya