Perjualbelikan Konten Porno Pribadi, Perempuan di Kediri Bikin Resah Warga
Merdeka.com - Terbukti sebarluaskan menawarkan, memperjualbelikan video porno pribadinya, FKA (21) perempuan warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri diamankan anggota Satreskrim Polresta Kediri.
FKA diamankan setelah adanya laporan ke kepolisian atas tindakan yang ia lakukan karena meresahkan. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi. Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar terlapor FKA telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan atau menyediakan vidio pornografi.
Atas laporan tersebut disertai barang bukti yang ada, Sat Reskrim Polresta Kediri mengambil kesimpulan pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarluaskan, menyiarkan mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi berupa gambar ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
"Terlapor diamankan di depan minimarket Jl Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. Sebagaimana diatur pelaku diancam dalam pasal 29 ayat(1) Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.
Ditambahkan dari pengamanan ini polisi juga menyita sebuah HP merk realme C1 warna hitam dan satu buah ATM BCA," Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara pemain diyakinkan bahwa film yang mereka bintangi legal.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaViral Bule Promosikan Situs Porno di Bali, Menparekraf Sandiaga Siapkan Tindakan Tegas
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca Selengkapnya