Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjuangan Dwi Aryani lawan Etihad Airways demi keadilan penyandang disabilitas

Perjuangan Dwi Aryani lawan Etihad Airways demi keadilan penyandang disabilitas Dwi Aryani. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Semua manusia ingin terlahir sempurna. Namun Tuhan selalu punya rencana yang istimewa di balik ketidaksempurnaan makhluk yang dia ciptakan.

Itu pula yang menjadi kekuatan Dwi Aryani. Dia tak takut melawan salah satu maskapai raksasa di Uni Emirat Arab (UEA) setelah mendapat perlakuan diskriminasi pramugari. Sebagai penyandang disabilitas, dia tak menyangka mendapat perlakuan tak mengenakkan dari sebuah maskapai besar bernama Etihad Airways.

Sekadar mengingat ke belakang, peristiwa itu terjadi 2 April 2016 lalu. Saat itu, Dwi hendak terbang dari Surakarta tujuan Jenewa, Swiss. Namun pesawat lebih dulu transit di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Saya check in pukul 22.00 WIB (Sabtu, 2 April). Pesawat boarding sekitar pukul 00.15 WIB (Minggu, 3 April)," kata Dwi saat diwawancara 6 April silam. Tepat dua hari setelah pengalaman tak mengenakkan itu terjadi.

Setelah proses check-in selesai dilakukan, Dwi menyampaikan pada petugas dirinya butuh kursi roda kecil yang akan digunakan saat penerbangan. Petugas kemudian memastikan ketersediaan kursi roda yang Dwi minta.

Singkat cerita, saat proses boarding berjalan lancar Dwi masuk ke pesawat dan duduk di kursi bagian lorong, tepatnya di kursi nomor 15C. Beberapa saat kemudian, terjadilah insiden tersebut.

"Ada kru kabin tanya 'Apakah Anda bersama pendamping?'. Saya jawab tidak," ungkap Dwi.

Beberapa kru kemudian ikut mendekati dirinya. Dia ditanya apakah terbang bersama pendamping atau jika seorang diri maka diminta turun dari pesawat.

"Saya sering terbang sendirian. Saya diminta turun. Barang-barang saya sudah dikeluarkan," kata Dwi.

Dwi merasa tidak terima dengan perlakuan kru pesawat itu. "Dia bilang ke saya, 'kalau semua penumpang lari, Anda akan ketinggalan'. Saya bilang ke dia, saya akan berusaha menyelamatkan diri saya sendiri bagaimanapun caranya," ucap Dwi.

Ragam alasan yang disampaikan kru yang pada intinya Dwi tetap ditolak terbang dalam penerbangan tersebut. Kru tersebut bersikukuh Etihad Airways memiliki prosedur membolehkan penumpang difabel untuk bepergian selama bersama pendamping.

"Saya sempat baca di situsnya, mereka sebenarnya tunduk pada Undang-undang (UU) non-diskriminasi untuk Amerika Serikat. Seharusnya, mereka tunduk pada aturan di semua negara di mana mereka beroperasi," ucap Dwi.

Dwi yang batal terbang kemudian menginap di hotel FM7 yang letaknya tidak terlalu jauh dari bandara. Etihad Airways sempat menjanjikan akan mengembalikan seluruh biaya tiket yang sudah dikeluarkan Dwi sebesar 1663 dolar Amerika Serikat, setara Rp 22 juta.

"Sampai sekarang saya belum mendapat kabar lagi soal refund (pengembalian). Saya pulang ke Surakarta saja dengan tiket yang saya beli sendiri lho," ujar dia saat itu

Dwi menyayangkan kejadian ini. Selama berpuluh tahun bepergian dengan pesawat ke pelbagai negara, baru kali ini dirinya mengalami diskriminasi sebagai penyandang disabilitas.

"Ini sudah kelewatan. Tidak boleh terjadi lagi," ucap Dwi.

Beberapa bulan setelah kejadian itu, Dwi kemudian melayangkan gugatan terhadap tiga Perusahaan Maskapai Etihad Airwarys dan PT Jasa Angkasa Semesta. Pada Senin 4 Desember 2017 kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan yang dilayangkan Dwi Aryani.

Adapun putusan hakim, perusahaan Maskapai Etihad Airwarys melawan hukum kepatutan dan melakukan diskriminasi terhadap Dwi. "Mengadili dalam eksepsi menolak tergugat 1,2,4. Dalam pokok perkara mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1 melawan hukum," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Maskapai penerbangan Etihad dinilai melanggar Pasal 134 UU 1 tahun 2009 tentang Pelayanan Dalam Penerbangan Terhadap Penumpang Penyandang Cacat.

Selain itu, majelis hakim juga meminta maskapai Etihad Airways membuat permohonan maaf di salah satu media cetak. Kemudian pihak Etihad juga harus membayar ganti rugi Rp 37 juta dan biaya inmaterial sebesar Rp 500 juta.

"Menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 37juta. Dan inmaterial 500 juta," kata Ferry.

Sementara gugatan untuk II yaitu PT Jasa Angkasa Semesta ditolak karena menilai mereka telah melaksanakan tugas dan memberikan fasilitas terhadap Dwi. Seperti mengantarkan ke ruang tunggu sehingga tidak dikenakan hukuman.

"Bahwa penggugat kedua telah melaksanakan tugasnya dan memberikan fasilitasnya. Serta mengantar ruang tunggu. Yaitu kursi nomor 15c. Berupa standar agreement bahwa mewajibkan menyediakan pelayanan. Dan penggugat ke II tidak punya kewenangan dalam hal melarang untuk tidak terbang," kata Ferry.

Usai Ferry membacakan putusan, Dwi langsung mengucap syukur. Putusan tersebut, kata Dwi, bukan hanya kemenangan untuk dirinya melainkan untuk seluruh penyandang disabilitas apalagi bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional.

"Sangat berarti bagi kita semua karena ini menjadi tolak ukur hak-hak disabilitas di Indonesia harus terus diperjuangkan," kata Dwi usai mendengarkan putusan.

"Ini merupakan hadiah dan kado yang terindah untuk hari disabilitas kita International yang di peringati pada Minggu (3/12) kemarin," sambungnya.

Dia menjelaskan dari putusan tersebut terlihat bahwa akses layanan publik untuk kaum disabilitas harus dihormati. Dia juga berharap dengan adanya kejadian tersebut pihak maskapai penerbangan lain tidak mengulangi lagi.

"Kita harapkan bahwa kejadian ini tidak akan terulang di kemudian hari karena tujuan kita melakukan gugatan adalah supaya tidak ada lagi terjadi dilakukan oleh maskapai yang lain bagi penyandang disabilitas yang lain terutama penerbangan international," tambah Dwi.

Dwi juga menegaskan, langkahnya menggugat Etihad bukan untuk mencari popularitas. "Karena mendengar jawaban pengacara (Etihad Airways) sangat menohok. Salah satu yang melukai secara psikis yaitu kasus ini dianggap untuk saya mencari popularitas. Saya mempertanyakan popularitas yang mana?" kata Dwi.

Dwi mengatakan, tidak ada kaum disabilitas yang ingin mencari popularitas dengan cara diusir oleh maskapai penerbangan. Dia menilai pihak Etihad tidak manusiawi lantaran menolak kaum disabilitas untuk terbang.

"Ya enggak ada, enggak perlu gitu mencari sensasi apa dari hal ini. Justru kami sangat-sangat kok manusia enggak ada harganya gitu. Diperlakukan seperti itu. Seperti barang diseleksi. Enggak layak, disuruh pergi begitu aja tanpa penjelasan yang pasti," ungkap Dwi.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar, yang ditemui usai sidang mengaku belum bisa berkomentar banyak. Menurutnya, pihak Etihad-lah yang tepat mengomentari putusan hakim.

"Untuk saat ini saya enggak bisa ngasih apa-apa. Enggak bisa ngasih ngomong apa-apa. Kita sebagai kuasa hukum enggak bisa apa-apa. Apapun nanti itu putusan nanti kita dari PT Etihad sendiri," kata Gerald.

"Oh kita belum bisa berbicara itu keputusan nanti. Belum ada apa-apa. Dan kita belum punya kuasa untuk berbicara," ungkapnya meninggalkan gedung.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi
Sempat Delay hingga 17 Jam, Garuda Indonesia Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kasih Kompensasi

Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Vice President Umrah dan Haji Garuda Indonesia, Ubay Ihsandi.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Viral Penumpang Pesawat Gagal Terbang Akibat Barang Bawaan Kabin Berlebih, Begini Aturan Bagasi Maskapai Etihad Airways
Viral Penumpang Pesawat Gagal Terbang Akibat Barang Bawaan Kabin Berlebih, Begini Aturan Bagasi Maskapai Etihad Airways

Ingat, penumpang Etihad Airways dilarang untuk membawa barang pribadi tambahan ke dalam pesawat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit
Ternyata Ini Penyebab Mandala Airlines Terlilit Utang Hingga Pailit

Mandala Airlines kini berganti nama menjadi Tigerair Mandala.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya
Sultan Mahasiswa Terjerat Kabel Mengadu ke Jokowi, Begini Respons Perusahaan Pemilik Kabel Optik
Sultan Mahasiswa Terjerat Kabel Mengadu ke Jokowi, Begini Respons Perusahaan Pemilik Kabel Optik

Surat itu ditulis tangan Sultan untuk Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo
Kemenag Ungkap Garuda Tak Angkut 11 Kursi Roda dan 120 Koper Kabin Jemaah Haji Asal Embarkasi Solo

Akibatnya jemaah dan petugas mencari-cari setelah mereka mereka mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Baca Selengkapnya
Viral Balita di Makassar 2 Kali Terlindas Pajero, Pengemudi Beri Rp150 Ribu untuk Pengobatan
Viral Balita di Makassar 2 Kali Terlindas Pajero, Pengemudi Beri Rp150 Ribu untuk Pengobatan

"Dia tidak turun dari mobilnya dan pergi begitu saja. Padahal dia sadar kalau dia lindas anakku," kata Ibu korban.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya