Perjuangan ortu ungkap permainan hukum kasus bocah kesetrum di STC
Merdeka.com - Malang benar nasib bocah Amanda. Dia meregang nyawa setelah tersetrum aliran listrik di mal Senayan Trade Center.
Peristiwa itu bermula saat Amanda beserta ibu dan adiknya duduk di kursi yang disediakan pihak pengelola gedung. Saat itu mereka menunggu ayahnya yang kebetulan mengerjakan instalasi listrik di gedung yang sama.
Singkat cerita, saat itu Amanda dan adiknya sedang bermain. Tiba - tiba muncul percikan api dari sela tiang pagar tepat di depan kursi mereka.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Kenapa Rumah Indosiar terbengkalai? Banyak dari dekorasi rumah seperti kaca, jendela dan pintu yang mengalami kerusakan karena sudah lama tidak pakai. Bagian jendela saja, kacanya sudah tidak ada dan tak sedikit juga yang pecah karena usia. Lalu langit-langitnya juga terpantau runtuh dan berlubang.
-
Apa yang membuat almarhumah tertekan? 'Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,' sambungnya.
-
Bagaimana ketua OSIS itu meninggal? Beberapa orang berhasil naik kembali ke bibir kolam untuk mematikan saklar listrik kolam. Namun, nyawa Fajar tidak tertolong.
Adik Amanda kemudian menjerit karena sang kakak langsung terkulai lemas. Evelin, ibu Amanda langsung sadar bahwa telah terjadi sesuatu pada anaknya.
Bocah mungil itu tak sadarkan diri terjatuh dari kursi. Amanda tersetrum setelah kakinya menyentuh kabel Miniature Circuit Breaker (MCB), yang diletakkan di antara kursi dan pagar pembatas.
Meski musibah, pihak keluarga tak melihat ada itikad baik yang dilakukan pengelola STC. Meski peristiwa itu sudah setahun berlalu sejak November 2014, pihak keluarga terus mencari keadilan.
Berikut perjuangan Evelin dan suami agar pihak STC mengakui kelalaian mereka dan meminta maaf:
Ungkap kebohongan saat rekonstruksi
Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Amanda pada Mei 2015 lalu. Proses olah TKP disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum dari LBH Mawar Saron.
Menurut Evelin, dirinya memperagakan 23 adegan. "Saya memeragakan sekitar 23 reka ulang mulai dari saya parkir motor di McD depan STC dan selanjutnya. Saya tidak fokus jika menjelaskan satu persatu. Namun dalam rekontruksi ini, saya kecewa dengan pihak STC khususnya sekuritinya," jelas Evelin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/5).
Dia menjelaskan dalam rekontruksi juga dihadiri oleh 14 sekuriti STC tersebut. Tapi apa yang disampaikan beberapa sekuriti tidak sesuai dengan kejadian awal yang menewaskan anak perempuannya ini.
"Waktu kaki anak saya keluar pagar menginjak neon box kan ada beberapa sekuriti perempuan dan beberapa sekuriti pria lewat, mereka tidak ngomong apapun ke saya. Nengok saja tidak. Tapi tadi di rekontruksi dia bilang bahwa sudah negor saya. Padahal kan tidak," keluhnya.
Evelin menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh sekuriti tersebut bohong. Dia bahkan mau bersumpah jika tidak ada imbauan dari sekuriti STC.
"Saya jamin waktu itu mereka tidak memanggil atau menegur saya. Memang ada sekuriti perempuan lewat, tapi hanya lewat saja. Saya juga lihat ada sekuriti pria, namun dia di lantai 2, bukan di lantai 1. Tidak ada yang memberi teguran. Saya bisa sumpah demi Alquran. Kapan dia tegur saya? Mereka tidak menegur saya! Saya emosi!" tegas Evelin dengan nada kesal.
Temui Ahok
Ibunda Amanda, Evelin Sandra Dewi (31) bersama keluarganya mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Evelin mengatakan, kedatangannya bersama suaminya Sasmito Nugroho (42) dan kedua anaknya Selfiannaey (4) dan Satrio (2) untuk menanyakan keberadaan circuit closed of television (CCTV). Sebab dia menyakini Pemprov DKI Jakarta ada andil dalam pemberian izin kepada Mal STC.
"Kenapa tidak ada CCTV pak? Terus itu terkelupas, bukan kaki anak saya yang masuk," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Ahok saat menerima keluarga Amanda tidak dapat berbuat apa-apa. Dia meminta kepada pihak keluarga untuk menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, sampai saat ini informasi yang masuk pada dirinya masih belum jelas.
"Kita tunggu dari kepolisian, karena ini simpang siurkan. Itu memang sudah pasti kesetrum tapi saya tidak bisa menghakimi sendiri," ungkapnya di hadapan Evelin dan nenek Amanda.
Dia sempat menyampaikan keterbatasan wewenangnya untuk melakukan tindakan. Namun sebagai pemimpin DKI Jakarta, Ahok telah memerintahkan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) untuk melakukan pengecekan untuk izin dan kondisi mal STC.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, jika memang ditemukan kekeliruan dalam perizinan atau pun kondisi mal, maka dia tidak segan untuk menindak tegas pengelola mal STC. Bahkan, Ahok mengancam akan mencabut izin mereka.
Walaupun memiliki wewenang tersebut, suami dari Veronica Tan ini tidak ingin mengganggu penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun dia berjanji akan langsung memecat pejabat DKI Jakarta yang terlibat kecurangan dengan pengelola mal.
"Kalau memang aparat saya nanti ada main, saya langsung copot dan akan saya stafkan. Dicatat itu. Tapi kalau kepolisian saya tidak bisa intervensi. Karena saya bukan presiden. Kewenangannya bukan di bawah saya," tutupnya.
Minta bantuan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungan kepada korban tewas kesetrum Amanda Dewi Nugroho (7 tahun) di Mal Senayan Trade Center. Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan kepada STC.
"Kami akan membuat surat hari ini ke STC karena memang keluarga sudah melaporkan," kata Erlinda di Jalan H. Pekir No. 11, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Menurut dia, pihaknya berencana akan memanggil manajemen STC pada Rabu (20/11). Panggilan tersebut usai pihak keluarga korban ini menyelesaikan laporan di Polres Jakarta Pusat.
"Pasti kami follow up terus dan harus berimbang. Rencana pemanggilan Rabu atau Kamis," ujarnya.
Sementara orangtua Amanda, Sasmito Nugroho mengaku senang dengan kehadiran KPAI yang ingin mendukung penuh penyelesai persoalan ini.
"Terima kasih dia mau memantau langsung dan mensuport kita untuk jalan proses ini terus sampai tuntas," kata Sasmito.
Lanjut Sasmito, pihaknya akan membuat surat keadilan dan meminta dukungan kepada menteri Sosial Khofifah dan Presiden Joko Widodo untuk membantu kasus ini.
Pidanakan pihak STC
Pihak keluarga tak melihat ada iktikad baik dari pihak STC semisal datang ke rumah duka dan minat maaf. Saking kesalnya keluarga melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
"Kenapa saya pidanakan? Pihak STC tidak ada niat baik ke kami. Malah awal kejadian, mereka menuduh kami mencemarkan nama baik STC," jelas Evelin.
Evelin sudah mencoba mengikhlaskan kepergian anaknya ini. Namun lagi-lagi pihak STC mengecewakan karena hanya sekuritinya yang datang ke rumah.
"Sekuriti yang minta maaf ke keluarga saya. Tidak ada omongan minta maaf langsung dari pihak STC nya. Saya kecewa sekali," imbuhnya.
"Seandainya datang ke saya, meminta maaf baik-baik, mungkin kasus ini tidak serunyam sekarang. Saya akan berdiri tegak untuk mempertahankan kasus ini. Ini nyawa anak saya terenggut loh. Coba kalau mereka (pihak STC) di posisi saya? Apa nggak setres?," tegasnya.
Setelah berkas lengkap dinyatakan Dani, pihak teknisi STC yang menjadi tersangka. Anehnya, pihak Evelin tak diberi tahu sidang perdana sudah digelar pekan lalu.
Mereka tahu-tahu diundang sebagai saksi pada persidangan Selasa kemarin.
"Saya sebagai ibu yang melahirkan anak saya berhak tau dong proses persidangan anak saya bagaimana," ujar Evelyn, ibu korban, kepada merdeka.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Di persidangan, lanjut Evelin, dirinya sempat menanyakan kenapa dia dan suami tak diberi tahu soal persidangan atas kasus yang dilaporkan. Bukan jawaban memuaskan yang didapat.Saat disidang kedua dengan agenda mendengarkan kesaksian dia juga bertanya kepada hakim soal ketidaktahuannya sidang perdana yang digelar.
"Coba silakan koordinasi dengan Jaksa," terang Evelin menirukan ucapan Hakim Ketua, Ian Panopo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengalami luka bakar cukup parah di punggung hingga kaki.
Baca SelengkapnyaSamsul Arif, orangtua korban, menuturkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit menyatakan ada syaraf mata putrinya di sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaHal ini seperti yang diceritakan salah satu orangtua di media sosial Instagram.
Baca SelengkapnyaSang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaIbu Siti mengadu ke Polres Bogor. Dia berharap masalah yang menimpa segera terselesaikan.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaSeorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Baca SelengkapnyaCamat di Gresik menjelaskan duduk perkara tuduhan intimidasi ke keluarga bocah dicolok tusuk bakso.
Baca SelengkapnyaRena menegaskan, laporan itu dia dibuat agar pihak sekolah bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya