Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Dugaan Suap 317 Casis Bintara Polri, Eks Pamen Polda Sumsel Disidang

Perkara Dugaan Suap 317 Casis Bintara Polri, Eks Pamen Polda Sumsel Disidang ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Angkatan 2016 dengan terdakwa AKBP Edya Kurnia. Perkara ini sebelumnya juga menjerat dua mantan petinggi Polda Sumatera Selatan yang kini sudah menjadi terpidana.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah digelar melalui virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (21/12). Hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Dede M Yasin, Dian Febriani, dan Aldi Rinanda Rijasa.

Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa disangkakan turut menerima suap dari gratifikasi penerimaan casis Bintara Polri 2016.

"Terdakwa patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016," ungkap JPU Dian.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin mengatakan, perkara split dari kasus sebelumnya, yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto yang telah divonis lima tahun penjara dan Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Saat tindak pidana terjadi, terdakwa menjabat Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel. Dia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri TA 2016," ujarnya.

Terdakwa AKBP Edya Kurnia diduga turut serta melakukan tipikor bersama kedua terpidana. Dia menerima Rp 2 miliar dari AKBP Syaiful Yahya dengan janji pemberian uang antara Rp5 juta sampai Rp10 juta dari setiap peserta sebanyak 317 casis Bintara titipan dalam penerimaan Brigadir TA 2016 di Polda Sumsel.

"Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp543 juta dari AKBP Deni Dharmapala yang tersimpan dalam rekening. Uang itu berasal dari 317 casis yang mengikuti tahap tes psikologi," kata dia.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Karena itu, majelis hakim menunda sidang pada 4 Januari 2020 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya