Perkara Dugaan Suap 317 Casis Bintara Polri, Eks Pamen Polda Sumsel Disidang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Angkatan 2016 dengan terdakwa AKBP Edya Kurnia. Perkara ini sebelumnya juga menjerat dua mantan petinggi Polda Sumatera Selatan yang kini sudah menjadi terpidana.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah digelar melalui virtual di PN Tipikor Palembang, Senin (21/12). Hadir tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Dede M Yasin, Dian Febriani, dan Aldi Rinanda Rijasa.
Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa disangkakan turut menerima suap dari gratifikasi penerimaan casis Bintara Polri 2016.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terdakwa patut diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dari casis Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016," ungkap JPU Dian.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin mengatakan, perkara split dari kasus sebelumnya, yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Soesilo Pradoto yang telah divonis lima tahun penjara dan Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
"Saat tindak pidana terjadi, terdakwa menjabat Kabag Psikologi ROSDM Polda Sumsel. Dia juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri TA 2016," ujarnya.
Terdakwa AKBP Edya Kurnia diduga turut serta melakukan tipikor bersama kedua terpidana. Dia menerima Rp 2 miliar dari AKBP Syaiful Yahya dengan janji pemberian uang antara Rp5 juta sampai Rp10 juta dari setiap peserta sebanyak 317 casis Bintara titipan dalam penerimaan Brigadir TA 2016 di Polda Sumsel.
"Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp543 juta dari AKBP Deni Dharmapala yang tersimpan dalam rekening. Uang itu berasal dari 317 casis yang mengikuti tahap tes psikologi," kata dia.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Karena itu, majelis hakim menunda sidang pada 4 Januari 2020 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca Selengkapnya