Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dijatuhi vonis empat penjara dan denda Rp200 juta Subside satu bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD50.000 atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inckrah.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.
Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama.
Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.
Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti USD50.000. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar USD198.340.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Solihah dalam pertimbangan memberatkan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," ujar hakim.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," tambahnya.
Atas vonis ini, pihak Terdakwa Solihah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Yang selanjutnya menentukan upaya hukum apakah menerima atau ajukan banding
Sedangkan terlihat usai mendengarkan vonis tersebut, Solihah nampak tak kuasa menahan air matanya dan menangis ketika duduk sejenak di kursi persidangan. Untuk selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Solihah keluar dari ruang persidangan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Selengkapnya