Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Asuransi Fiktif, Eks Direktur Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara Solihah Usai Sidang Vonis di PN Jakarta Pusat. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dijatuhi vonis empat penjara dan denda Rp200 juta Subside satu bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan pidana kurungan 1 bulan," ujar Hakim Ketua saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai USD50.000 atau berkisar sekitar Rp438.700.000 juta yang harus dibayar satu bulan setelah putusan inckrah.

Apabila, Solihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harta benda yang disita tidak tercukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.

Vonis tersebut, karena majelis hakim menganggap jika Sholihah turut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama.

Dengan merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Meski demikian, dalam pertimbangan vonis ini hakim meyakini jika tindakan memperkaya diri yang dilakukan Sholihah hanya terbukti USD50.000. Sementara dari tuntutan jaksa disebut jika Sholihah telah memperkaya diri sebesar USD198.340.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Solihah dalam pertimbangan memberatkan dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan, belum mengembalikan uang yang diperolehnya," ujar hakim.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa kooperatif, terdakwa sebagai sebagai tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya," tambahnya.

Atas vonis ini, pihak Terdakwa Solihah maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Yang selanjutnya menentukan upaya hukum apakah menerima atau ajukan banding

Sedangkan terlihat usai mendengarkan vonis tersebut, Solihah nampak tak kuasa menahan air matanya dan menangis ketika duduk sejenak di kursi persidangan. Untuk selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Solihah keluar dari ruang persidangan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya