Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan

Perkara Polisi Perkosa Remaja di Polsek Sudah Menuju Tahap Pemberkasan Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan menjelaskan proses penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan polisi di Polsek terus berlanjut. Saat ini proses pemberkasan sedang dilakukan.

"Saat ini sudah menuju pemberkasan. Yang selanjutnya akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut umum," kata dia, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/6).

Menurut dia, pasca-kejadian tersebut, Polda Maluku segera bergerak. Langkah-langkah penegakan hukum yang meliputi penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan.

Orang lain juga bertanya?

"Dan itu tidak lama. Dari kejadian tanggal 14 (Juni), tanggal 17 (Juni) sudah dilakukan pengamanan terhadap oknum dan langsung saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka," lanjut dia.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2021 dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Ternate. Sembari menjalankan langkah-langkah penyidikan lainnya.

"Langkah-langkah penyidikan yang lainnya sudah sangat bagus progressnya. Sudah melakukan rekonstruksi di lapangan," tukas dia.

Saat ini proses sudah mencapai tahap pemberkasan. Setelah itu akan dilanjutkan ke Jaksa penuntut umum.

Dia pun menegaskan bahwa tidak ada toleransi pada tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

"Kami menjerat yang bersangkutan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80, 81, dengan ancaman pidananya 15 tahun," terang dia.

Sebelumnya, Polri memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Polisi di Ambon Diduga Perkosa Anak Tiri, Korban Tak Berani Cerita karena Takut Ibunya Dipukuli
Polisi di Ambon Diduga Perkosa Anak Tiri, Korban Tak Berani Cerita karena Takut Ibunya Dipukuli

Dugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas
Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Usut Tuntas

Keluarga Korban Rudapaksa Staf Kelurahan di Tangsel Heran Laporan Tak Ada Kelanjutan, KPAI Desak Polisi Bekerja Serius

Baca Selengkapnya
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi
Bikin Laporan Pencabulan, Anak Panti Asuhan Malah Dilecehkan Polisi

Peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya