Perkara 'Ratu Fidusia' baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang
Merdeka.com - Nadia Pradina (28), Ratu Fidusia asal Tangerang yang berhasil menggelapkan 11 unit mobil hasil kredit dari 7 perusahaan pembiayaan kredit, baru dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/10).
Kasub Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung mengatakan, perkara Fidusia oleh tersangka Nadia Pradina hari ini baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Hari ini perkara dilimpahkan ke Pengadilan negeri Tangerang (P31), untuk tersangka NP. Dan terhitung sejak tanggal (17/10-5/11) tersangka adalah tahanan kejaksaan," ucap Ronny.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang, selanjutnya menunggu jawdwal persidangan untuk perkara tersebut. "Berkas perkara yang kami tangani untuk satu laporan perkara dari Finansia Multifinance yang mengalami kerugian fidusia sebesar Rp 180 juta," ucap dia.
Sementara empat perkara dari empat perusahaan pembiayaan lain masih dalam proses kepolisian. "Ini baru satu laporan perkara dari 4 laporan perkara yang masuk, sambil berjalan ini bisa terus kami proses. Nantinya ini bisa sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," kata dia.
Dia mengatakan, selama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdiri pada Mei 2018 sudah menangani 14 perkara fidusia. "Lumayan banyak memang kasus fidusia ini selama 5 bulan sudah ada 14 perkara, yang terbanyak ini oleh tersangka NP," ucap Ronny.
Akibat perbuatannya, Nadia Pradina, Ratu Fidusia ini disangkakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau kedua pasal 36 Undang-undang Nomor 42 temtang jaminan Fidusia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca Selengkapnya