Perkara tidak diterima MK, NasDem ngotot gugat UU Pilkada
Merdeka.com - Meski gugatannya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Partai NasDem tetap ngotot mengajukan gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). NasDem ngotot mengajukan gugatan tersebut karena Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh presiden pada 2 Oktober lalu berpotensi ditolak oleh anggota DPR.
"Keputusan ini berarti adalah pemilihan langsung. Cuma kita bedanya kalau yang lain sudah tidak bisa mengajukan kembali, kalau kita dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya apabila Perppu ditolak kita mengajukan kembali," kata kuasa hukum NasDem OC Kaligis usai sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (23/10).
Kaligis mengatakan, pertimbangan Mahkamah yang menyebut hangus gugatan UU Pilkada karena Perppu Pilkada yang diterbitkan presiden, maka asumsi saat ini adalah pemilihan secara langsung. Sehingga hal itulah yang membuat kliennya menarik kembali gugatan tersebut.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Mengapa Pilkada diadakan? Tujuan utama dari Pilkada adalah untuk mewujudkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
"Jadi posisi sekarang adalah pemilihan langsung. Makanya saya tak mau tarik kembali, kalau tarik berarti saya tak bisa mengajukan kembali," katanya.
Terkait adanya dua kubu di DPR yang salah satu kubu berpotensi menolak Perppu Pilkada. Kaligis berharap tak demikian. Sebab pemilihan kepala daerah lewat mekanisme langsung merupakan demokrasi yang terbaik.
"Ya tentu kita tak berharap demikian," kata dia.
Dalam sidang UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima lima gugatan permohonan. Pertimbangannya, gugatan tersebut gugur setelah diterbitkannya Perppu Pilkada oleh presiden pada 2 Oktober lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca Selengkapnyaakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya