Perkara Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan peninstaan agama dengan terdakwa Yahya Waloni memasuki babak akhir. Yahya akan dijadwalkan hadapi sidang pembacaan putusan vonis hari ini.
"Selasa 11 Januari 2021. Agenda sidang putusan," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Sidang dijadwalkan akan dibuka di ruang sidang 03 sekitar pukul 10.00 Wib. Terdakwa tetap bakal dihadirkan secara online, sebagaimana sidang sebelumnya.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Kapan Soraya hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Yahya telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," kata Jaksa.
Di sisi lain, status terdakwa yang juga merupakan kepala rumah tangga, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya. "Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya
Penuntut umum juga melihat pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas telah memaafkan perbuatan terdakwa Yahya.
Terhadap tuntutan tersebut, Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya sekaligus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Nasrani.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaWanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca Selengkapnya