Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat biro perjalanan umrah dinilai bentuk perhatian pemerintah

Perketat biro perjalanan umrah dinilai bentuk perhatian pemerintah Jokowi. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi langkah pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018 menggantikan PMA No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru mengatakan, langkah yang diambil oleh pemerintah dengan mengeluarkan revisi PMA tersebut demi melindungi umat Islam di Indonesia. Harapannya agar umat Islam bisa menjalankan ibadah.

"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).

Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan, adanya PMA No 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan saat jemaah. Terutama ketika mereka menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, jemaah pun tak perlu takut tertipu lagi saat ingin melaksanakan umrah.

"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," ujarnya.

Menurut Falah, satu lagi hal yang penting pada revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Umrah tersebut yakni larangan biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya.

Seperti diketahui, kata dia, biro perjalanan umrah banyak bermasalah dikarenakan menggunakan uang jemaah yang seharusnya dibayarkan untuk akomodasi malah menggunakannya untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).

"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, jemaah umrah yang gagal diberangkatkan biro perjalanan umrah mulai marak terjadi di Indonesia. Dua kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour membuat Kemenag melakukan revisi PMA yang semula bernomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, kini PMA No 8 tahun 2018 yang ditandatangani Selasa 13 Maret 2018 lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Menag Nasaruddin Depan DPR, Pesan Penting Prabowo
VIDEO: Tegas! Menag Nasaruddin Depan DPR, Pesan Penting Prabowo "Biaya Haji Harus Turun!"

Menag Nasaruddin mengatakan Presiden Prabowo ingin biaya haji tahun ini menurun

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah

Menurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut

Baca Selengkapnya
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi
Cek Kesiapan Penyelenggaraan Haji, Menag Bertolak ke Saudi

Kementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman

Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Janji Tak Ada Pengalihan Kuota Tambahan di Haji 2025
Kemenag Janji Tak Ada Pengalihan Kuota Tambahan di Haji 2025

Kemenag siap memperbaiki penyalahgunaan aturan agar tidak terulang dipelaksanaan haji 2025.

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026
Badan Pengelola Haji Bakal Layani Jemaah Mulai 2026

Penyelenggaraan haji tahun 2025 masuk dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji.

Baca Selengkapnya