Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat pengawasan di akhir tahun, Bea Cukai gelar operasi patuh Ampadan

Perketat pengawasan di akhir tahun, Bea Cukai gelar operasi patuh Ampadan Bea Cukai gelar operasi patuh ampadan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Bea Cukai semakin intensif melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya ini terbukti dengan aksi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten yang menggelar Operasi Patuh Ampadan, yang dilaksanakan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2017.

Operasi ini diadakan dalam rangka optimalisasi penerimaan di bidang cukai, di mana diperlukan peningkatan pengawasan terhadap pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan ethyl alkohol, peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa rokok, minuman beralkohol, dan Ethil Alkohol, sehingga dipandang perlu segera melakukan langkah-langkah dan upaya nyata untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai dan membersihkan atau menekan peredaran Barang Kena Cukai illegal, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selama Bulan Oktober dan November 2017 melakukan operasi Patuh Ampadan, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Kantor Bea Cukai Merak dan Tangerang berhasil melakukan 28 penindakan yaitu 1 pabrik minuman beralkohol ilegal, 3 penjualan atau penyalur minuman beralkohol illegal, 1 tempat penyimpanan ethyl alkohol ilegal, dan 23 pelanggaran rokok illegal dengan Barang Kena Cukai terdiri dari 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok illegal dan 18.800 liter ethyl Alkohol dengan nilai barang Rp 2.360.450.000 dan potensi kerugian Negara mencapai Rp 1.099.337.380.

bea cukai gelar operasi patuh ampadan

Bea Cukai gelar operasi patuh ampadan ©2017 Merdeka.com

Selain itu Bea Cukai juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk, 2 unit mobil minibus, uang hasil penjualan minuman beralkohol, peralatan dan bahan untuk membuat minuman beralkohol. Pada Konferensi Pers Hasil Penindakan Operasi Patuh Ampadan di Kantor Wilayah DJBC Banten, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Decy Arifinsjah menerangkan bahwa Barang Kena Cukai berupa minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ilegal yang ditegah merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sector industry dalam negeri, dan kesehatan masyarakat. Karena pada dasarnya peredaran minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ilegal, tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga dapat merusak kesehatan," ujarnya.

Tindak lanjut 28 kasus tersebut yakni, 1 kasus pabrik tanpa izin dan penjualan Minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai dengan tersangka JM, IT, dan 2 tersangka DPO. Berkas perkara telah P-21 di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejati Banten pada tanggal 8 Desember 2017.

Kasus penjualan Minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 54 UU Cukai dengan tersangka ATM. Berkas perkara telah P-21 di mana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejati Banten. Lalu 1 kasus penjualan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai telah dilakukan penyidikan melanggar Pasal 54 UU Cukai dengan tersangka AS. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejati Banten.

bea cukai gelar operasi patuh ampadan

Bea Cukai gelar operasi patuh ampadan ©2017 Merdeka.com

1 Kasus penyalur minuman beralkohol telah dikenakan denda sebesar Rp 1.143.000.000 dan 1 kasus Tempat penyimpanan ethyl alkohol masih proses penelitian.

23 Kasus rokok illegal, terhadap rokok ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan kasusnya proses penelitian. Decy Arifinsjah menambahkan, Barang Kena Cukai ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang Cukai, sehingga berdampak pada kerugian di bidang ekonomi dan sosial, di mana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Decy Arifinsjah mengimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, Tempat penyimpanan ethyl alkohol, penyalur dan penjual Minuman beralkohol dan rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai. Atas penindakan Minuman beralkohol, rokok, dan ethyl alkohol ini, Bea Cukai juga turut berhasil menjalankan fungsi sosial di masyarakat. Keberhasilan ini juga tak lepas dari kerja sama yang baik antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan instansi terkait lainnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya
Terbongkar! Rokok Ilegal juga Dijual Pakai Jastip, Begini Modusnya

Bea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar
Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol, Potensi Kerugian hingga Rp11,6 Miliar

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp11.669.981.174 berkat tindakan preventif ini.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai

Total nilai barang yang dimusnahkan adalah 165 miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya