Perkosa anak kandung, seorang bapak di Siak dibekuk polisi
Merdeka.com - FS (41) seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tersangka ditangkap anggota Polsek Tualang setelah diadukan oleh istrinya YN (34), warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak Riau.
Kapolres Siak AKBP Ino Harianto membenarkan adanya penangkapan ayah yang tega memperkosa anak kandung tersebut.
"Pelaku FS yang diduga memperkosa anak kandungnya, sudah kita amankan," ujar AKBP Ino kepada merdeka.com, Rabu (4/11).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana ibu itu mengurung putranya? Ia mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa selama bertahun-tahun, ia telah berupaya menyelamatkan putranya melalui berbagai cara, termasuk mengirimnya ke lebih dari 10 pusat rehabilitasi di seluruh negeri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Atas perbuatannya, kata Ini, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun.
Terungkapnya kejadian pemerkosaan, saat ibu korban YN mengetahui anaknya sudah tidak pulang ke rumah selama 3 hari, dari Kamis hingga Minggu 1 November 2015 YN mencari anaknya. Lalu YN jumpa dengan anaknya di Marsudirini.
"Saat ditanya kepada anaknya kenapa tidak pulang beberapa hari ini, anaknya mengatakan takut bertemu dengan ayahnya," kata dia.
Setelah didesak alasannya, sang anak mengaku kalau bapak sudah menyetubuhi dan sudah melakukannya sebanyak 2 kali pada bulan September-Oktober.
"Mendengar jawaban korban, sang ibu terkejut dan marah. Dia langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Tualang. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku warga Kelurahan Perawang," jelas AKBP Ino. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca Selengkapnya