Perkosa anak SMP, duda kuli bangunan dibekuk polisi
Merdeka.com - MTK (13), siswi SMP Kelas VII di Kota Semarang, Jawa Tengah masih shock berat pasca seminggu lalu dicabuli oleh tetangganya sendiri. Padahal pelaku KMN (45) sudah dianggap layaknya keluarga sendiri oleh korban.
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengenal korban sejak dua tahun lalu. Pelaku dan keluarga korban sudah dianggap seperti keluarga sendiri dan akrab. KMN tega memperkosa korban karena sudah tiga tahun ditinggal istri alias berstatus duda.
Aksi pemerkosaan itu terjadi pada 3 Mei 2014 lalu, saat pelaku KMN menonton sepak bola bersama ayah korban. KMN kemudian keluar rumah dan kembali ke rumah korban sekitar pukul 21.30 WIB saat itu, ayah korban sedang tidur lelap di depan televisi yang sebelumnya mereka tonton bersama.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Saya sebelumnya iming-imingi dia dengan memberikan uang ke dia (korban) Rp 10 ribu untuk membeli bakso. Saya keluar buat ke posko terus balik lagi, bapaknya tidur," tegas pelaku KMN saat gelar kasus di Mapolsek Semarang Barat Selasa (13/5) siang.
Awalnya, korban sedang SMS-an dengan pacarnya di dalam kamar tidur dan dilihat oleh pelaku KMN. Pelaku langsung begitu saja masuk ke kamar korban dan merayunya.
Pelaku menyatakan perasaan sayang dan akan menikahi korban jika sudah lulus SMA sambil membelai rambut korban, mencium bibir dan pipi korban. Korban berupaya untuk berlari namun kedua tangan korban langsung ditarik pelaku.
"Saya sayang sama dia (korban), saya bilang akan saya nikahi kalau dia sudah besar nanti. Perasaan sayangnya sudah akhir-akhir ini," akunya.
Pelaku KMN kemudian sempat membekap mulut korban dengan tangan kanannya saat akan berteriak. Pelaku lalu memaksa korban untuk berbaring di tempat tidur dan saat itulah tangan kanan korban bergerilya meraba dan meremas bagian dada. Hingga akhirnya sekitar pukul 22.30 WIB korban tak sadarkan diri.
Korban sadar menjadi korban pemerkosaan setelah sadarkan diri dan kaos yang dipakainya sudah terbuka setengah, celana jeans dan resletingnya sudah terlepas dan celana dalamnya sudah terbuka. Korban panik dan langsung menelepon pacarnya yang kemudian datang ke rumah korban.
"Saya terangsang," ujar pelaku yang berprofesi kuli bangunan itu.
Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, kedua orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Saya khilaf, saya khilaf ini sudah takdir saya," ujarnya.
Petugas kemudian membekuk pelaku saat sedang menggali tanah di daerah Ngemplak, Simongan, Semarang Barat. Kanitreskrim Polsek Semarang Barat, AKP Budi Rahardjo mengatakan pelaku dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sampai saat ini korban masih syok," tegas Budi Rahardjo.
Saat ini, pelaku KMN berada di balik jeruji Mapolsek Semarang Barat dan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur ini masih ditangani oleh penyidik Polsek Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya