Perkosa Keponakan, Paman di Sibolga Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap tersangka pemerkosaan di Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial SHP (31). Mirisnya, yang menjadi korban pemerkosaan itu merupakan keponakan dari tersangka bernama Bunga (bukan nama sebenarnya). Bunga diketahui berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Sibolga.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, mengatakan kasus pemerkosaan itu terungkap pada Selasa (14/12). Saat itu korban melaporkan perbuatan tersangka ke istrinya. Kemudian, mereka langsung membuat laporan ke kantor polisi.
"Sekitar pukul 22.40 WIB, telah diamankan seorang laki laki inisial SHP dari sebuah rumah di Jalan Melur, Kecamatan Sibolga Utara, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga,” katanya, Minggu (19/12).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Sormin menjelaskan, pemerkosaan itu sudah terjadi sejak Maret hingga Desember 2021. Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali.
"Aksi pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021 ketika korban baru lulus SMP. Awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka. Selanjutnya ketika malam hari korban sedang tidur seorang diri di ruang tamu. Tersangka pun mendatangi korban dan memperkosanya," jelasnya.
Selanjutnya, ketika korban telah duduk di bangku SMA. Korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal bersama tersangka dan istrinya di Sibolga. Sedangkan, orang tua korban menetap di Tapanuli Tengah.
“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka. Membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya," ucap Sormin.
Bukannya takut atas ancaman dari korban. Tersangka malah mengancam balik korban dengan mengaku memiliki rekaman video asusilanya bersama korban. Rekaman video itu akan disebarluaskan jika korban berani melawan dan buka suara.
“Sehingga korban pasrah disetubuhi,” ungkap Sormin.
Namun, video yang disebut tersangka untuk mengancam korban ternyata tidak ada. Hal itu dilakukan tersangka agar bisa terus memerkosa korban. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas Sormin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca Selengkapnya