Perkosa remaja hingga hamil & melahirkan, Igo divonis 3 tahun bui
Merdeka.com - Gregori Solisa alias Igo (20), seorang pria bejat yang mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja perempuan hingga hamil dan melahirkan seorang bayi divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetouw dan Philip Panggalila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 287 KUH Pidana dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pasal 287 KUH Pidana menyatakan, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketuainya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas dan belum waktunya dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya dilansir Antara, Selasa (16/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa yang sudah terbukti mencabuli seorang anak yang belum mencapai usia dewasa.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan diganjar hukuman selana lima tahun penjara.
Gregori Solisa diketahui melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah yang belum cukup umur sejak tahun 2016 lalu di kawasan Batumeja, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) secara berulang kali hingga menyebabkan korban akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Atas putusan majellis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca Selengkapnya