Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal

Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal Desa Bakulan. ©2015 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Kondisi daerah tertinggal di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Untuk menguatkan regulasi dan sinergitas berbagai instansi dan lembaga, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi RUU Pengentasan Daerah Tertinggal.

"RUU tentang percepatan daerah tertinggal sedang tahap penyelesaian draft. Kita sudah melakukan kerjasama dengan UGM (Universitas Gadjah Mada), mudah-mudah tahun ini kita bisa ajukan ke DPR dan dapat disahkan menjadi undang-undang," ujar Razali, Sesdirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kemendes PDTT, Jumat (22/4).

Razali mengatakan, aturan mengenai daerah tertinggal saat ini hanya ada dalam bentuk Perpres. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, akan memaksa seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengentaskan daerah tertinggal. Pasalnya untuk mengentaskan daerah tertinggal, dibutuhkan kerja ekstra serta kerjasama yang terukur dan solid.

"83 persen daerah tertinggal di Indonesia berada di Indonesia bagian timur. Perlu adanya intervensi dan afirmasi yang masif, agar ketertinggalan daerah dapat segera terentaskan," ujarnya.

Rizal melanjutkan, sejarah membuktikan bahwa tidak semua daerah dengan sumberdaya alam yang besar, tidak selamanya maju. Malah sebaliknya, daerah dengan sumberdaya alam yang rendah justru lebih maju.

"Di Papua, Maluku, sumberdaya alamnya sangat melimpah, kenapa masuk daerah tertinggal?” katanya.

Menurutnya, kekayaan alam yang tidak dibarengi dengan konsentrasi kependudukan sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah. Misalnya di daerah tertentu dengan kekayaan alam melimpah dan hanya dihuni oleh 10 KK (Kepala Keluarga). "Kalau kependudukannya begini, pembangunan tidak akan efektif. Juga harus ada pemerataan penduduk," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT menerapkan 9 strategi untuk dapat mengentaskan daerah tertinggal. Seperti halnya mengembangkan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, meningkatkan aksebilitas daerah tertinggal dengan pusat-pusat daerah berkembang, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dna penguatan regulasi.

"Kita masih punya 122 daerah tertinggal. Target kita hingga tahun 2019, untuk dapat mengentaskan 80 daerah tertinggal dari 122 itu. Tahun ini, target kiota 54 kabupaten," ungkap Razak.

Adapun sasaran dari pengentasan 80 daerah tertinggal tersebut di antaranya, Pertumbuhan Ekonomi 7,24 persen, Penurunan Tingkat Kemiskinan 14,0 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,59. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tantangan dan Potensi Akses Internet di Daerah 3T
Tantangan dan Potensi Akses Internet di Daerah 3T

Data menunjukkan peningkatan akses internet di wilayah tertinggal yang sebelumnya sulit untuk menjangkau teknologi informasi.

Baca Selengkapnya
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik
Kepala BSKDN Tegaskan Komitmen Bangun Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik

Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini, 71 Desa di Kaltim akan Teraliri Listrik PLN
Tahun Ini, 71 Desa di Kaltim akan Teraliri Listrik PLN

Rasio Elektrifikasi (RE) PLN di Kaltim per Agustus 2023 telah mencapai 94,95 persen dengan Rasio Elektrifikasi total mencapai 99,99 persen.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas
Kemendagri Minta Pemda Percepat Buat Produk Hukum Pemenuhan Hak Disabilitas

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya
Dialog Bersama Warga NTT, Mahfud Akui Pembangunan Belum Merata
Dialog Bersama Warga NTT, Mahfud Akui Pembangunan Belum Merata

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi 80 persennya disumbang oleh wilayah barat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Baca Selengkapnya
Jadi Penggerak Roda Ekonomi, UMKM Serap 97 Persen Tenaga Kerja
Jadi Penggerak Roda Ekonomi, UMKM Serap 97 Persen Tenaga Kerja

UMKM diharapkan dapat berkiprah di pasar digital walaupun hal tersebut bukanlah hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Jateng Terima Penghargaan Insentif Fiskal Atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Jateng Terima Penghargaan Insentif Fiskal Atas Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, akan terus digenjot hingga akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerataan Akses atau Kecepatan Internet, Mana yang Jadi Fokus Pemerintahan Baru?
Pemerataan Akses atau Kecepatan Internet, Mana yang Jadi Fokus Pemerintahan Baru?

Pemerataan dan kecepatan internet masuk dalam visi Indonesia Digital 2045.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat

Kementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya