Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Bukaka di Tengah Penyidikan Dugaan Monopoli Tender Tower PLN

Perlawanan Bukaka di Tengah Penyidikan Dugaan Monopoli Tender Tower PLN Petugas PLN mengambil layangan tersangkut di jaringan listrik. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusutan perkara dugaan pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dilakukan Kejagung mendapat perlawanan dari Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka. Aspatindo dan Bukaka melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejakgung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam perkara tersebut, Kejagung menemukan dugaan monopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN dilakukan Aspatindo dan PT Bukaka. Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH.

Kejagung angkat bicara terkait langkah hukum diambil PT Bukaka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, kejaksaan akan mempertahankan langkah hukum sudah ambil terkait penyidikan perkara tersebut.

"Pada prinsipnya Kejagung khususnya Jampidsus menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bukaka karena pada dasarnya itu merupakan hak yang diatur oleh KUHAP. Nanti kita uji lah," Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9).

Kuntadi memastikan setiap tindakan hukum yang diambil dalam upaya penuntasan kasus sudah diperhitungkan dengan matang. Adapun terkait tudingan cacat hukum dalam proses penggeledahan dapat dibuktikan lewat pengadilan.

"Itu kan soal argumentasi, kita hargai tentu pendapat dari sudut yang lain, mungkin bisa melihat dari sudut lain. Namun kita selalu mendasarkan langkah sesuai dengan aturan," ujar dia.

Kuntadi menyatakan, adanya gugatan praperadilan PT Bukaka tidak mengganggu upaya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi oleh PT PLN tahun 2016.

"Kita tetap berjalan terus," Kuntadi menandaskan.

Duduk Perkara Dugaan Monopoli Tender Tower PLN

Diketahui, gugatan praperadilan PT Bukaka sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan itu diajukan lantaran penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung selaku termohon dinilai cacat hukum atau tidak sah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016. Dalam perkara tersebut, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PT PLN.

"Ada memang dugaan ke sana (monopoli). Tapi nanti kita dalami dulu kasus ini," tutur Supardi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang sebelumnya menjabat kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Supardi, Direktur Operasional PT Bukaka merupakan Ketua Aspatindo berinisal SH. Namun begitu, dia enggan menegaskan nama jelas dari sosok tersebut.

"Ya Aspatindo kan dikelola. Dia tuh Aspatindo orang Bukaka lah. Vendor juga. Itu kan ada sekian anggota, jadi Bukaka ini juga jadi vendor juga. Ya ada relevansinya toh (ke Bukaka), orangnya di situ," jelas dia.

Supardi menyatakan, penyidik masih terus bekerja mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN itu. Dia memastikan akan ada waktunya pemeriksaan menyasar ke pihak Aspatindo dan PT Bukaka.

"Ya nanti (diperiksa), sabar," Supardi menandaskan.

Perkara Naik Penyidikan

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN tahun 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"Menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) ke tahap penyidikan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 25 Juli 2022.

Menurut Ketut, posisi kasus dalam perkara tersebut yakni bahwa PT PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354.

"Dalam pelaksanaan PT PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas dia.

Ketut mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN, yaitu lewat adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," kata Ketut.

Kemudian, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, sebab Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO. Kemudian, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak yaitu Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

"Selanjutnya, pada periode November 2017 sampai dengan Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun," ujarnya.

PT PLN (persero) dan pihak penyedia, lanjut Ketut, juga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10 ribu set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, dikarenakan alasan pekerjaan belum selesai.

"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3 ribu set tower di luar kontrak dan addendum," terang Ketut.

Adapun sejauh ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan berupa penggeledahan, yang bertempat di tiga titik lokasi yakni PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi milik SH.

"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT PLN (persero)," Ketut menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Eks Dirut PT INKA Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Talangan, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Perkeretaapian Kemenhub

KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2
Menteri Bahlil Kesal dan Tantang KPPU Buktikan Penyelewengan Proyek Jargas Cisem 2

Bahlil menegaskan, tuduhan dugaan tersebut tidak seharusnya disebarkan tanpa dasar yang jelas.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya