Perlawanan Buni Yani usai divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Bandung
Merdeka.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani tak terima dengan vonis penjara 1,6 tahun yang dijatuhkan ke kliennya tersebut. Dia akan melaporkan majelis hakim PN Bandung yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial.
"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ujar Aldwin saat ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa kemarin.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena saat memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti. "Lusa Insya Allah," katanya.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana Inul menanggapi putusan? Menanggapi putusan tersebut, Inul Daratista mengungkapkan bahwa ia menerima dengan lapang dada dan tidak menyimpan rasa dendam terhadap mantan karyawannya. Meskipun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Inul memilih untuk menyerahkan semua urusan kepada proses hukum yang berlaku. 'Apapun yang diberikan pengadilan kita ikutin aja. Yang penting sudah dapat balasan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Berapapun hukumannya, yang jelas saya menerima. Saya maafkan dan tidak dendam,' jelas Inul saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024), seperti yang dikutip dari kapanlagi.com.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan.
"Kita sampaikan Minggu depan," katanya.
Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani.
Kepada massa pendukungnya kemarin, Buni Yani mengklaim tidak bersalah atas video unggahan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding.
"Saya katakan, jangankan penjara, nyawapun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," katanya.
Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan, Buni Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi.
"Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegasnya lagi.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Dikutip dari Antara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaAyah Dini Sera melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya