Perlawanan FPI ke Ahok dari meja hijau
Merdeka.com - 18 Anggota FPI yang menjadi tersangka, termasuk Habib Sihabuddin H Anggawi dan Habib Novel Bamukmin dalam kerusuhan demo menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur beberapa waktu lalu, mulai disidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Jaksa Penuntut Umum menyatakan Sihabuddin melakukan upaya memprovokasi massa FPI.
Menurut JPU, Sihabuddin sengaja mengeluarkan perkataan kasar seperti untuk memancing emosi massa FPI. "Cari Ahok sampai ketemu, bunuh Ahok," ujar JPU Sugi Carvalo membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1).
Sugi melanjutkan, Sihabuddin juga memerintahkan kepada massa untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang mencoba menghalangi upaya mereka. Massa pun terhasut dengan perkataan tersebut.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
Mendengar dakwaan tersebut, FPI tidak tinggal diam. Para tersangka tetap memberikan perlawanan kepada Ahok.
Berikut ulasannya perlawanan FPI di pengadilan seperti dirangkum merdeka.com:
Ingin Ahok dihadirkan di persidangan
Terdakwa kasus kericuhan di depan DPRD DKI yang merupakan anggota FPI, Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin mengajukan eksepsi atau penolakan secara lisan terhadap dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, keduanya meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan sebagai saksi. "Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shabudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Tetapi, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Wiwi Suhartono. Hal ini lantaran kedua terdakwa mengajukan eksepsi secara lisan. Hakim Wiwi kemudian menutup sidang perdana ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Habib Shabudin tuding Ahok sumber masalah
Shabudin menuding Ahok merupakan sumber dari masalah yang terjadi pada 3 Oktober 2014 yang lalu. Sehingga dia menilai kehadiran Ahok sangat penting dalam persidangan selanjutnya. "(Ahok) sumber masalah ini," kata dia. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun. Selain itu, JPU juga mendakwa dengan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas sebagai dakwaan sekunder.
Habib Novel: Penyebab masalah ini adalah provokasi Ahok
Habib Novel menuding Ahok berada di balik kerusuhan demo di depan DPRD beberapa waktu lalu. Dia pun meminta Ahok untuk dihadirkan di persidangan berikutnya. "Penyebab permasalahan ini adalah provokasi Ahok," kata Habib Novel sebelum masuk ke ruang sidang. 100 Polisi gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Gambir, menjaga ketat persidangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Firli Bahuri memiliki hak untuk memberikan perlawanan.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaFirli mengaku sudah 40 tahun mengabdi untuk Polri namun kini diperiksa terkait kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, aparat penegak hukum saat ini dipakai untuk mengintimidasi lawan politik.
Baca Selengkapnya