Perlawanan Fredrich ke KPK dijadikan tersangka menghalangi penyidikan Setnov
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyidik kasus Fredrich Yunadi. Setelah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto itu menjadi tersangka menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice), KPK langsung menggeledah kantor Fredrich yang berada di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1) lalu.
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich, kemarin. Pria berkumis itu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, Fredrich tak menghadirinya. Sementara itu, dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yang juga menjadi tersangka kasus yang sama memenuhi panggilan KPK, kemarin.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengonfirmasi langsung tidah hadirnya Fredrich ke KPK, kemarin. Sapriyanto Refa menanyakan kepada KPK soal permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Permohonan tersebut telah disampaikannya, Kamis kemarin. Alasan permohonan penangguhan karena pihaknya menunggu sidang kode etik Fredrich yang akan dilakukan oleh komisi pengawas Peradi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sapriyanto Refa mengatakan Fredrich ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik. Karenanya, sambil menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," katanya, kemarin.
KPK pun bereaksi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sidang kode etik komisi pengawas Peradi tidak serta merta bisa dijadikan alibi menunda pemeriksaan terhadap Fredrich.
Karenanya, pihaknya pun menunggu kedatangan Fredrich hingga sore. Namun hingga sore hari, Fredrich tak datang memenuhi panggilan KPK.
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," katanya di KPK, kemarin.
Sehari sebelum dijadwalkan diperiksa, Fredrich memgakui sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Meski demikian, dia tak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan KPK atau tidak.
Dia juga mempersilakan KPK jika mau menahannya. Sebab, dia bakal melakukan pembelaan. Dia mengaku sangat prihatin jika ditanya soal kepuasan hukum.
"Insya Allah (tidak akan mangkir). Namanya orang, bisa saja saya keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu saya ini jantung saya ini pasang 12 ring tahu-tahu misalkan saya dipanggil (meninggal), masa saya bohong kan enggak tahu saya sudah mati," kata Fredrich di kantornya usai digeledah KPK, Kamis kemarin.
Kemungkinan ajukan praperadilan
Upaya praperadilan kemungkinan bakal diambil oleh Fredrich. Namun hingga kini langkah itu masih dipertimbangkan. Pihak Fredrich masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.
"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto Erfa.
Dia menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.
"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca Selengkapnya