Perlawanan Haris Azhar hadapi TNI, Polri dan BNN
Merdeka.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
Menanggapi ini Haris sangat menyayangkan tim bentukan Polri untuk mengusut testimoni tersebut. Dia khawatir tim yang dibuat Polri justru mendapatkan intervensi mengingat pengungkapan kasus itu disebut versi Freddy Budiman melibatkan sejumlah petinggi instansi.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang Firli Bahuri duga lakukan pemerasan? Firli Bahuri dikabarkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
Haris juga menuding Jaksa Agung juga tak pernah memberikan respons yang baik. Dia menilai Jaksa Agung M Prasetyo selama ini kerap menutup-nutupi informasi, yang seharusnya tak dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Lebih baik, usul saya harus ada tim independen yang terintegrasi karena ini bukan soal internal masing-masing, ini soal gurita narkoba yang banyak disanggah oleh berbagai kepentingan dan banyak pihak," ungkap Haris di Kantor Kontras, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Haris juga mengaku telah mencari berkas pleidoi Freddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mendengar curahan hati terpidana mati kasus narkoba itu. Namun sayangnya, berkas pembelaan itu tak didapatkannya pada tahun 2014.
"Ternyata di pleidoi itu baru bisa diakses beberapa waktu terakhir. Coba dapat pleidoi di PN Jakarta Barat tahun 2015 tapi enggak bisa, di websitenya juga enggak ada," ungkap Haris saat ditemui wartawan di Kantor KontraS, Jalan Kramat II No 7, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Haris menuturkan, putusan hukuman mati sang bandit narkoba itu tahun 2012. Kesaksian yang didengar dari Freddy dua tahun setelahnya. Dia pun langsung mencari pleidoi Freddy untuk memverifikasi. Namun sayangnya, pleidoi itu tak didapatkannya.
Dia juga sempat berusaha mengomunikasikan data yang dimilikinya soal keterlibatan sejumlah institusi dalam kasus Freddy pada Presiden Joko Widodo lewat Jubir Kepresidenan, Johan Budi.
"Saya sampaikan lewat lisan, hari Senin (25/7) lalu lewat telepon pada Johan Budi, saat itu saya sedang di Palu," kata Haris saat ditemui di kantornya, Rabu (3/8).
Alasan memilih Johan Budi, karena diyakininya sebagai orang dekat Jokowi. Kemudian soal waktu, dia beralasan kenapa membuka informasi itu di detik-detik proses eksekusi mati karena berharap lebih direspons cepat, sekaligus memastikan apakah memang benar Freddy termasuk yang eksekusi mati tahap tiga.
Senin itu, lanjut dia, Johan Budi tak memberikan respons. Lalu dia memutuskan menyebarluaskan testimoni Freddy pada Kamis. Namun terlebih dulu, dia juga sudah mengirimkan testimoni serupa ke Johan Budi.
Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meminta Polri, BNN dan Mabes TNI tidak terburu-buru menempuh jalur hukum terhadap Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Haris dilaporkan ke Bareskrim karena membeberkan testimoni Freddy Budiman yang mengaku ada oknum aparat yang meminta upeti dan terlibat bisnis narkoba.
"Tapi pada tingkat awal ini, baiknya polisi tidak terlalu cepat memproses dalam kaitan langkah hukum," kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (3/8).
Taufiq meminta kepada penegak hukum tidak terlalu cepat menetapkan Haris menjadi tersangka. Tujuannya adalah menghindari timbulnya opini buruk publik kepada aparat.
"Terburu-buru memprosesnya sebagai kasus pencemaran nama baik, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Publik akan menafsirkan yang bukan-bukan," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaHal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaJPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Kodam tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.
Baca Selengkapnya