Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan HTI mau dibubarkan pemerintah

Perlawanan HTI mau dibubarkan pemerintah Hizbut Tahrir Indonesia. ©2017 merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla (JK) tengah menempuh jalur hukum untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dinilai ormas yang anti-Pancasila sehingga dapat mengancam keutuhan NKRI. Nasib HTI selanjutnya ada diputusan hakim.

Keputusan tersebut dilakukan setelah Menko Polhukam Wiranto, Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar rapat.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," jelas Wiranto.

Bak petir di siang bolong menerima informasi seperti ini. Tidak tanggung, yang dilawan adalah penguasa. Namun HTI tak kehilangan akal.

Ketua DPD I HTI Sumsel, Mahmud Jumhur menilai, pembubaran itu sebuah bentuk kezaliman karena dilakukan tanpa proses dialog. Pembubaran juga disinyalir lantaran kepentingan pemerintah terganggu dengan banyaknya kritik disampaikan.

"Islam itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan tidak pula anti Kebhinekaan. Jadi apanya yang dilanggar oleh HTI, tidak pernah mengganggu ketertiban umum, tidak pernah berbuat kekacauan," kata Mahmud, Senin (8/5).

Menurut dia, rencana pembubaran HTI telah lama terembus. Isu ini semakin menguat sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah dalam pertarungan Pilkada DKI Jakarta.

"Ini karena rezim panik. Puncaknya setelah Ahok kalah Pilkada kemarin," ujarnya.

Senada, Ketua DPD I HTI Jawa Timur, Hisyam Hidayat mengatakan, HTI didirikan dengan cara mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Artinya, organisasi kami legal. Terdaftar resmi dan ada badan hukumnya. Kami lakukan sesuai ketentuan hukum yang ada, maka kami akan tetap berjalan seperti biasa," tegasnya yakin.

Terkait pandangan bahwa HTI anti Pancasila, Hisyam cukup memakluminya. Tapi, kata dia, HTI juga memiliki sudut pandang berbeda. Dalam undang-undang ormas, kata dia, yang disebut anti Pancasila itu atheis.

"Di undang-undang itu yang anti Pancasila adalah atheisme (tidak percaya Tuhan) dan Leninisme (paham komunis). HTI berdasarkan Islam, masa anti Pancasila?" dalihnya.

Hisyam tidak menyangkal bahwa HTI memang memperjuangkan khilafah atau Negara Islam. Sebab menurutnya, jargon ini memang diajarkan dalam Islam.

"Di Islam memang diajarkan. Di pesantren-pesantren juga diajarkan soal khilafah," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan. Bahkan, sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama 25 tahun.

"Secara legal dan tertib dan damai praktis tidak penah menimbulkan permasalahan hukum," sambung Ismail.

Apalagi, lanjut dia, HTI belum pernah dimintai keterangan oleh pemerintah tentang apa yang menjadi alasan pembubaran tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh pemerintah sesungguhnya apa yang dipersangkakan kepada kami. Kami juga tidak pernah juga dimintai keterangan termasuk juga kalau kita mengikuti Undang-undang Ormas di mana di sana ada stop untuk sampai di mana pembubaran. Kami sampaikan bahwa itu adalah kelompok dakwah yang bergerak di negeri ini yang kami yakini sebagai solusi permasalahan yang tengah dihadapi oleh negeri ini kita tahu negara kita ini menghadapi masalah," ujarnya.

Menurut Ismail, yang harus diurusi oleh negara ialah masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia dan beberapa masalah lain yang memang merugikan negara.

"Negara kita ini menghadapi banyak sekali masalah ada kemiskinan ketidakadilan, persoalan moral, korupsi, eksploitasi sumber daya alam oleh konspirasi. Itu semua kita melihat telah berjalan sekian lamanya tanpa ada tanda-tanda penyelesaian sebagai anak bangsa yang digerakkan oleh para pemuda terdorong untuk mengambil peran menyelamatkan negeri ini.

"Jalan dakwah yang dilakukan oleh HTI adalah bentuk tanggung jawab kami atas masa depan negeri ini. Karena itu sungguh sangat tidak tepat, sangat semena-mena bila kemudian kami diperlakukan oleh pemerintah seperti sekarang ini, tuduhan macam-macam yang tidak relevan, tuduhan yang mengada-ada," keluh Ismail.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya
BNPT Duga Kuat Acara ‘Metamorfoshow’ di TMII Terkait HTI, Ini Indikasinya

BNPT menyebut sejak resmi dibubarkan pada tahun 2017, HTI bukan berarti telah tumbang. Gerakan ini terus melakukan kegiatan bawah tanah

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Kodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks

Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda
Waspadai Gerakan Kelompok Terlarang, Buat Kegiatan Tarik Generasi Muda

Masyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu
Hasto Ungkap Sosok yang Coba Ambil Alih PDIP: Ketika Ditanya Jawabnya Tidak Tahu

Salah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya