Perlawanan Novel Baswedan pada Bareskrim Polri
Merdeka.com - Di tengah polemik kasus pemalakan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, kasus besar lain yang sebelumnya dihentikan ternyata berdenyut kembali. Kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan kembali dilanjutkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Padahal kasus penembakan yang menjadikan Novel sebagai tersangka ini sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012.
Kasus ini kembali muncul saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening tidak wajar. Kasus ini sempat mereda setelah Presiden Jokowi turun tangan. Tapi kemarin tiba-tiba berkas kasus Novel Baswedan dinyatakan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Novel sempat dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.
Selama proses pemeriksaan, dibawa ke Bengkulu hingga dikembalikan ke Jakarta, Novel melakukan perlawanan pada penyidik Bareskrim. Berikut paparannya.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Polri hamburkan uang negara
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengeluhkan tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang memberangkatkannya ke Bengkulu. Mantan anggota Polri ini menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga hanya menghamburkan uang negara.
"Satu hal yang perlu dicatat penyidikan menggunakan uang Negara, kalau menggunakan cara-cara demikian tidak bagus. Berapa biaya untuk tiket dan lain lain seperti hotel dan lainnya," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Dibawa ke bengkulu tapi tak ditahan
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menuturkan, pemberangkatannya ke Bengkulu tidak logis, mengingat dirinya sejak awal sudah menyatakan akan selalu kooperatif sesuai ketentuan hukum yang ada. Selain itu setibanya di Bengkulu tidak dilakukan penahanan.
"Kemarin secara formal saya tidak dilakukan penahanan, walaupun saya secara fisik saya dilarang untuk keluar dari ruangan, jadi anda bisa artikan sendiri," ujar Novel kepada para awak media di halaman parkir gedung KPK.
Sselama di Polda Bengkulu dirinya memang tak dimasukkan di sel hanya di ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu.
"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.
Polri lakukan kriminalisasi
Novel merasa telah dikriminalisasi. Sebab, kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan tersangka.
Tiba-tiba dia mendapat kabar berkas perkaranya sudah lengkap. "Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK, Jumat (4/12).
Polri culik Novel Baswedan
Pengacara dari penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini lantaran sebelumnya Bareskrim mengirim surat kepada Novel Baswedan atas pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.
"Waktu memang kita konfirmasi 1 hari sebelumnya apakah pelimpahan ini adalah di Bengkulu. Lalu mereka (penyidik) bilang nanti kita koordinasi di Bareskrim," ujar Saor saat di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (4/12).
Namun setibanya di Bareskrim, penyidik mengatakan bahwa Novel akan dibawa ke Bengkulu. Dia juga mengatakan penyidik sudah mempersiapkan 12 tiket pesawat, hal inilah yang membuat Novel dan pengacaranya kaget.
Bahkan menurutnya mereka tidak diizinkan pulang ke rumah untuk mengambil pakaian ganti meski hanya 2 jam saja. "Penyidik bilang tidak bisa. Karena semua tiket sudah dipersiapkan untuk 12 orang," katanya.
Akhirnya penyidik, Novel beserta pengacaranya dan Kepala Biro Hukum KPK yang menemaninya berangkat dari Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setibanya di Kejagung Saor tidak mengetahui apa yang terjadi di Kejagung sehingga dia beserta rombongan kembali lagi ke Bareskrim.
"Ini yang menarik, ketika kami berangkat dari Bareskrim, kemudian ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi. Tapi kami, penyidiknya dibawa lagi ke Bareskrim," terangnya.
Setibanya di Bareskrim dia terkejut saat tahu bahwa sudah dipersiapkan surat penahanan untuk Novel Baswedan. "Novel bilang ke penyidik surat panggilan anda adalah surat pelimpahan berkas tapi tiba tiba saya ditahan mana yang benar ini," terangnya.
Dia juga menceritakan bahwa saat mendarat di Bengkulu, penyidik langsung membawanya ke Polda Bengkulu bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di sana pula Novel dilakukan penahanan sekitar jam 6 sore. Kejadian inilah yang menurut Saor penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran besar, bahkan dia menyebutnya penculikan.
Novel marahi penyidik polri
Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu oleh penyidik Bareskrim Polri untuk penyerahan tahap kedua. Dia diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pantauan merdeka.com, Novel yang saat itu usai melakukan salat Dzuhur di Masjid Kejaksaan Agung langsung digelandang penyidik untuk masuk ke dalam mobil. Namun, dia tampak emosi lantaran penyidik memaksa dirinya dengan memegangi lengan kanan Novel.
Dia naik pitam. "Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak di tangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?" ujar Novel di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Mendengar protes Novel, penyidik yang sempat memegangnya langsung melepas genggamannya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaNovel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca Selengkapnya