Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Novel Baswedan pada Bareskrim Polri

Perlawanan Novel Baswedan pada Bareskrim Polri Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Di tengah polemik kasus pemalakan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, kasus besar lain yang sebelumnya dihentikan ternyata berdenyut kembali. Kasus yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan kembali dilanjutkan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Padahal kasus penembakan yang menjadikan Novel sebagai tersangka ini sudah dihentikan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012.

Kasus ini kembali muncul saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening tidak wajar. Kasus ini sempat mereda setelah Presiden Jokowi turun tangan. Tapi kemarin tiba-tiba berkas kasus Novel Baswedan dinyatakan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Novel sempat dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.

Selama proses pemeriksaan, dibawa ke Bengkulu hingga dikembalikan ke Jakarta, Novel melakukan perlawanan pada penyidik Bareskrim. Berikut paparannya.

Polri hamburkan uang negara

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengeluhkan tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) yang memberangkatkannya ke Bengkulu. Mantan anggota Polri ini menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, sehingga hanya menghamburkan uang negara.

"Satu hal yang perlu dicatat penyidikan menggunakan uang Negara, kalau menggunakan cara-cara demikian tidak bagus. Berapa biaya untuk tiket dan lain lain seperti hotel dan lainnya," ujar Novel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12).

Dibawa ke bengkulu tapi tak ditahan

Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menuturkan, pemberangkatannya ke Bengkulu tidak logis, mengingat dirinya sejak awal sudah menyatakan akan selalu kooperatif sesuai ketentuan hukum yang ada. Selain itu setibanya di Bengkulu tidak dilakukan penahanan.

"Kemarin secara formal saya tidak dilakukan penahanan, walaupun saya secara fisik saya dilarang untuk keluar dari ruangan, jadi anda bisa artikan sendiri," ujar Novel kepada para awak media di halaman parkir gedung KPK.

Sselama di Polda Bengkulu dirinya memang tak dimasukkan di sel hanya di ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu.

"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.

Polri lakukan kriminalisasi

Novel merasa telah dikriminalisasi. Sebab, kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan tersangka.

Tiba-tiba dia mendapat kabar berkas perkaranya sudah lengkap. "Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK, Jumat (4/12).

Polri culik Novel Baswedan

Pengacara dari penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran hukum. Hal ini lantaran sebelumnya Bareskrim mengirim surat kepada Novel Baswedan atas pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung.

"Waktu memang kita konfirmasi 1 hari sebelumnya apakah pelimpahan ini adalah di Bengkulu. Lalu mereka (penyidik) bilang nanti kita koordinasi di Bareskrim," ujar Saor saat di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (4/12).

Namun setibanya di Bareskrim, penyidik mengatakan bahwa Novel akan dibawa ke Bengkulu. Dia juga mengatakan penyidik sudah mempersiapkan 12 tiket pesawat, hal inilah yang membuat Novel dan pengacaranya kaget.

Bahkan menurutnya mereka tidak diizinkan pulang ke rumah untuk mengambil pakaian ganti meski hanya 2 jam saja. "Penyidik bilang tidak bisa. Karena semua tiket sudah dipersiapkan untuk 12 orang," katanya.

Akhirnya penyidik, Novel beserta pengacaranya dan Kepala Biro Hukum KPK yang menemaninya berangkat dari Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi, setibanya di Kejagung Saor tidak mengetahui apa yang terjadi di Kejagung sehingga dia beserta rombongan kembali lagi ke Bareskrim.

"Ini yang menarik, ketika kami berangkat dari Bareskrim, kemudian ke Kejaksaan Agung, kami tidak tahu apa yang terjadi. Tapi kami, penyidiknya dibawa lagi ke Bareskrim," terangnya.

Setibanya di Bareskrim dia terkejut saat tahu bahwa sudah dipersiapkan surat penahanan untuk Novel Baswedan. "Novel bilang ke penyidik surat panggilan anda adalah surat pelimpahan berkas tapi tiba tiba saya ditahan mana yang benar ini," terangnya.

Dia juga menceritakan bahwa saat mendarat di Bengkulu, penyidik langsung membawanya ke Polda Bengkulu bukan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Di sana pula Novel dilakukan penahanan sekitar jam 6 sore. Kejadian inilah yang menurut Saor penyidik Bareskrim telah melakukan pelanggaran besar, bahkan dia menyebutnya penculikan.

Novel marahi penyidik polri

Novel Baswedan dibawa ke Bengkulu oleh penyidik Bareskrim Polri untuk penyerahan tahap kedua. Dia diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pantauan merdeka.com, Novel yang saat itu usai melakukan salat Dzuhur di Masjid Kejaksaan Agung langsung digelandang penyidik untuk masuk ke dalam mobil. Namun, dia tampak emosi lantaran penyidik memaksa dirinya dengan memegangi lengan kanan Novel.

Dia naik pitam. "Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak di tangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?" ujar Novel di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Mendengar protes Novel, penyidik yang sempat memegangnya langsung melepas genggamannya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja
Ada Cek Rp2 T di Rumdin Syahrul Yasin Limpo saat Digeledah KPK, Novel Baswedan: Saya Khawatir Itu Framing Saja

"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?
Misteri Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bukan Pegi Perong yang Sebenarnya?

Pegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya