Perlu bukti pendukung untuk buktikan Begeng seorang paedofil
Merdeka.com - Meski sudah menjalani tes kejiwaan Selasa (9/2) kemarin, akan tetapi belum terlihat adanya perilaku menyimpang dalam diri Januar Arifin alias Begeng (35). Oleh karena itu, masih diperlukan bukti pendukung lainnya untuk memastikan apakah dia pelaku paedofil atau bukan.
"Perlu bukti dan data pendukung seperti hasil autopsi untuk membuktikan dia paedofilia," kata psikolog dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Elizabeth Santoso, Rabu (10/2).
Namun dirinya enggan menjelaskan detail pemeriksaan yang dijalani Begeng. Hanya saja, menurutnya, Begeng cukup kooperatif saat menjalani tes tersebut. "Soal hasilnya nanti ke penyidik," katanya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
-
Siapa yang mengklaim adanya bukti penumbalan manusia? Yannis Sakellarakis, direktur Museum Heraklion di Kreta pada saat itu dan seorang sarjana agama dan seni Minoa, dan Efi Sapouna-Sakellaraki, seorang penasihat Yunani di American School of Classical Studies di Athena, menulis dalam artikel bahwa mereka cukup yakin akan adanya praktik penumbalan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dari hasil percakapan sementara, Elizabeth tidak melihat adanya kebohongan dari keterangan tersangka. Elizabeth mengatakan, untuk menguak kasus ini diperlukan jeda waktu agar semua fakta terungkap dan valid.
"Orientasi seksual yang berkembang harus mempunyai bukti yang kuat," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, data psikolog hanya sebagai pendukung penyidikan polisi. Mengenai motif apakah terkait ekonomi atau motif lain pun belum bisa dipastikan.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dan forensik. Kami belum bisa membuktikan bahwa tersangka paedofilia," ucapnya.
Soal ancaman, Begeng dijerat pasal 340 junto 338 junto 330 KUHP dan pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya bisa hukuman mati," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, dokumen itu masuk dalam alat bukti seperti yang diatur dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKesaksian Aep oleh penyidik dijadikan jawaban saat Pegi menggugat praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung
Baca SelengkapnyaPegi bersama pengacaranya merasa keterangan Aep sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, kepolisian harus mengantongi bukti kuat untuk menjerat Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya