Perlu payung hukum recovery aset negara dari tangan pelaku kejahatan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar, Syaiful Bahri Ruray mengungkapkan bukan hanya aset para koruptor yang harus disita negara. Tetapi para pelaku kejahatan yang merugikan negara seharusnya juga tidak luput dari incaran pemerintah.
"Di Kejaksaan sendiri ada institusi yang menangani aset recovery. Para koruptor asetnya itu harus ditelusuri dan bisa disita. Nah kalau di luar kasus korupsi itu dan menyebabkan kerugian negar begitu besar, Kejaksaan punya Jamdatum," tutur Syaiful saat ditemui merdeka.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4).
Kata Syaiful, Jamdatun harusnya melakukan gugatan perdata lagi agar aset yang dimiliki koruptor bisa menjadi milik negara. Misalnya dalam kasus BLBI yang sudah 13 tahun berlalu. Aset negara yang merupakan hasil kejahatan bisa disita oleh negara.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
"Jadi aset recovery itu yang harus dipermudah dan diberi payung hukum. Agar prestasi itu tidak berhenti sekadar eksekusi di amar putusan 13 tahun yang lalu," kata Syaiful.
"Orang duitnya kan enggak tinggal diam. Sementara aset barang yang tidak bergerak kan menurun misalnya rumah, bangunan. Tapi kalau duit kan melimpah-limpah," sambung dia.
Namun dia mengakui kasus semacam ini sering kali berhenti di tengah jalan. Untuk itu dia menilai perlu adanya payung hukum yang memperkuat proses recovery tersebut lewat revisi undang-undang tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
"Makanya supaya ada payung hukum. Mudah-mudahan dalam revisi UU kita ada tentang aset recovery yang bisa bertindak secara perdata untuk menyita aset-aset yang berkembang yang berasal dari hasil korupsi," tutup Syaiful.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaTujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya