Perlu perubahan total agar tak ada lagi napi nikmati sel mewah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik meminta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dievaluasi. Ini harus dilakukan menyusul kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hemat kami Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," kata Erma, Minggu (22/7).
Menurutnya, permasalahan di lapas Sukamiskin ini adalah masalah lama yang hanya perlu menunggu waktu untuk bisa terkuak. Erma pun mendorong pemerintah menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR untuk bisa menciptakan keadilan di masyarakat.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrat ini berharap Dirjen Lapas bisa melakukan evaluasi pada semua sel tahanan. Sebab, lanjut dia, masih banyak lapas yang kelebihan kapasitas dan itu berbanding terbalik dengan kemewahan yang terdapat di lapas Sukamiskin.
"Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi. Belum lagi urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. Anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp 15.000," ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tertangkapnya Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin, juga menguak langgengnya jual beli sel sebagai 'kamar hotel'. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaHal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Baca SelengkapnyaGhufron kemudian menyinggung pentingnya OTT KPK untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak menilai, sebaiknya KPK tidak perlu memiliki seorang ketua.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya