Perludem ingatkan potensi pelanggaran kampanye pada masa tenang
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau penyelenggara dan pengawas pemilu mengatasi rawannya pelanggaran kampanye pada masa tenang Pilkada serentak 2018. Selain itu distribusi logistik jelang pesta demokrasi juga harus diperhatikan.
Deputi Direktur Perludem Khorunnisa Agustyati mengatakan, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di Pilkada transisi gelombang ketiga ini. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018, 17 di antaranya adalah provinsi di Indonesia.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2015 dan 2017, maka memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah perlu diperhatikan beberapa hal.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Bagaimana PTPS mencegah pelanggaran Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Bagaimana cara pengawas Pemilu memastikan kelancaran pemungutan suara? Pengawas pemilu harus memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan di TPS. Ini termasuk memastikan bahwa petugas TPS menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka harus memantau proses pendaftaran pemilih, memberikan bantuan kepada pemilih yang membutuhkan, dan memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib.
"Pertama, masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/6).
Khorunnisa menjelaskan, mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya meminta KPU untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," terangnya.
Kemudian, Khorunnisa menyebut, pihaknya juga mengimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman.
Dia juga menambahkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bahwa, pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara," ujarnya.
Perludem mendesak pengawas pemilu serta aparat penegak hukum pilkada lainnya untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Baca SelengkapnyaBawaslu mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada 2024 saat ini segera memasuki masa tenang.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Selatan mempertebal keamanan menjelang dan setelah hari pencoblosan pilkada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan anggota Polri mempersiapkan diri sejak ini mengantisipasi gangguan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.
Baca SelengkapnyaKepada seluruh jajaran, Munandar meminta agar terus melakukan konsolidasi.
Baca Selengkapnya