Perludem Kritik Keras Putusan MK Tentang Verifikasi Parpol
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengkritisi putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang terkesan memberikan ‘syarat’ atau tiket masuk lebih mudah bagi parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT) sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang.
"Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu" katanya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post.
Dia juga mengatakan banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Bagaimana kehadiran hakim perempuan meningkatkan legitimasi pengadilan? Kehadiran hakim perempuan dianggap dapat meningkatkan legitimasi pengadilan, menunjukkan bahwa sistem peradilan terbuka dan dapat diakses oleh semua orang yang mencari keadilan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya Khoirunnisa.
Kemudian, Khoirunnisa menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik.
“Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos. Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai.
“Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaGolkar akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca Selengkapnya