Perlukah Indonesia bebaskan WN asing mengajukan gugatan ke MK?
Merdeka.com - Mongolia menerapkan sistem hukum cukup unik. Negara itu memperbolehkan siapa pun mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk warga asing. Penerapan dilakukan lantaran mereka menganggap itu merupakan hak bagi setiap manusia.
Hal ini terungkap dalam Kongres ke-3 Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia. Salah satu delegasi Indonesia, Asrul Sani, yang juga anggota Komisi III DPR menanggapi penerapan hukum tersebut.
Menurut dia, memperbolehkan siapa pun mengajukan gugatan kepada MK, termasuk warga asing tidak bisa diklaim sebagai bentuk penerapan hak asasi manusia (HAM) secara universal. Sebab, setiap negara memiliki pertimbangannya masing-masing.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Setiap negara tentu punya undang-undang dan punya konstitusi sendiri-sendiri. Saya kira bagi kita yang paling penting dalam konteks hak asasi terhadap semua orang itu adalah hak-hak orang asing terlindungi," ujar Asrul di Bali, Rabu (10/8).
Indonesia, kata dia, tidak perlu mengadopsi sistem hukum tersebut. Pria kelahiran Sumatera Barat, 10 Juni 1926 ini berpendapat, Indonesia sudah menerapkan HAM secara universal meskipun tidak memberikan kebebasan kepada warga asing untuk mengajukan gugatan.
"Bahkan untuk HAM bersifat lokal itu sesungguhnya juga kita mengikuti negara lain," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Indonesia berhak mengusir mereka
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca Selengkapnya