Perma kejahatan korporasi tinggal diteken ketua Mahkamah Agung
Merdeka.com - Pembahasan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pemidanaan korporasi sudah memasuki tahap finalisasi. Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar memprediksi tahap finalisasi selesai akhir tahun ini.
"Sudah final, sudah tinggal masuk akan rapatkan di pimpinan. Rapim itu kan ditandatangani pak ketua (Hatta Ali). Perma itu pak ketua yang tanda tangan, ini sudah tinggal tunggu tentang rapat pimpinan Mahkamah Agung saja," kata Artidjo.
Dia menyampaikan itu dalam seminar Kedudukan dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi, di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Artidjo menuturkan polemik identitas korporasi melakukan tindak pidana korupsi sudah dibahas dalam Perma tersebut. Menurut Artidjo, tidak ada alasan para aparat penegak hukum tidak menjadikan korporasi sebagai subjek pelaku pidana.
Artidjo menyampaikan, nantinya identitas korporasi yang ditetapkan sebagai terdakwa akan disesuaikan, tergantung kapan korporasi tersebut melakukan tindak pidana korupsi.
"Semuanya korporasi harus bisa dikembangkan, jadi misalnya didakwaan misalnya korporasi umum tanggal kelahiran perbuatan korporasi," ujarnya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pun mengapresiasi atas Perma yang akan segera diresmikan itu. "Ya semoga di berita ada korporasi yang dijerat tindak pidana korupsi," kata Laode.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaMengenai potensi masuknya perkara, MK telah menyusun dan menetapkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum RI Suprtaman Andi Agtas mengungkapkan alasan kementeriannya belum mengeluarkan SK Kepengurusan PMI kubu Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaJumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK.
Baca Selengkapnya