Permen Susi bikin pengusaha tuna di Bali galau
Merdeka.com - Sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 57, jumlah tangkapan ikan khususnya jenis tuna longline bisa mencapai 2000 ton per harinya. Kini, rata-rata kapal hanya dapat mengangkut 700-800 ton perharinya.
Ketua Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, Kasdi Taman mempertegaskan bahwa aturan nomor 57 yang dikeluarkan Menteri Susi sangat didukung sepenuhnya. Namun, aturan itu setidaknya untuk kapal-kapal asing yang berkekuatan besar dan bisa mengangkut sampai 5000 ton lebih.
"Kalau aturan itu untuk kapal asing yang masuk ke wilayah kita jelas itu sangat bagus. Namun aturan tersebut juga berlaku untuk kapal kecil seperti yang kami punya," kata Kasdi, Selasa (24/3) di Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
Kasdi meyakinkan bahwa Kapal angkut di Bali, umumnya yang ada hanya jenis 200 GT (kategori kapal kecil). Kapal tidak bisa angkut lebih 200 ton. Kalau itu langsung dibawa ke luar negeri, jelas tidak mungkin dengan jarak yang jauh akan kalah di BBM.
"Aturannya kan kami ambil ikan langsung berangkat, itu tidak mungkin untuk jenis kapal kami. Tentu kami kalah di jarak dan bahan bakar. Karenanya kami gunakan sistem transetmen, namun aturan Permen 57 melarang hal tersebut. Lalu apa yang bisa kami buat," ucapnya galau.
Dia meyakinkan bahwa hanya pengusaha Tuna di Bali yang disebut 'gila' oleh pengusaha tuna lainnya di Indonesia. Itu disadarinya lantaran ingin mengangkat kekuatan Bali yang kaya akan tuna jenis longline.
"Hanya di Bali lho satu-satunya wilayah yang kaya akan longline," imbuhnya.
Ditambahkan Made Dwi Agus Saputra, Sekjen ATLI Bali, bahwa aturan Menteri nomor 57 mestinya dan harus perlu disaring kembali.
"Kapal perlu diselektif lagi. Termasuk juga dengan ada pembatasan waktu dan pembatasan kapal masuk dan pembatasan jarak alat tangkapnya. Itu yang harus diperketat," imbuh Made Dwi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semangat pemerintah agar impor dikendalikan, tetapi dalam implementasinya tidak mudah.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku mendapat cerita dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca Selengkapnya