Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg petahana Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman. Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumatera Utara 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
-
Apa yang membuat pemungutan suara ulang di Rembang? 'Kita mengulang di tiga jenis pemilihan yaitu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Permasalahannya ada pemilih yang kelebihan surat suara,' kata M. Ika Iqbal Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 Semarang pada Senin (19/2).
-
Siapa caleg DPRD Rembang dengan suara terbanyak? Nur Arsya Irfana (26), seorang caleg DPRD Rembang dari Partai Hanura, berhasil memperoleh suara tertinggi di DPRD Rembang dengan 11.649 suara.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Kemudian, Rambe menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Rambe.
"Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar Arief saat membacakan pertimbangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rambe Kamarul Zaman tetap memperoleh 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebesar 53.398 suara. Partai Golkar sendiri hanya memiliki satu jatah kursi di Dapil Sumut 2, sehingga Lamhot yang melenggang ke Senayan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaTerdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaSeharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaSengketa hasil perolehan suara caleg Gerindra itu sebelumnya sudah ditangani Bawaslu Bangkalan.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca Selengkapnya