Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Dikabulkan, Laptop Anak Jumhur Hidayat Dikembalikan Setelah Disita Jaksa

Permohonan Dikabulkan, Laptop Anak Jumhur Hidayat Dikembalikan Setelah Disita Jaksa Jumhur Hidayat (dua dari kanan) terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan tim kuasa hukumnya dan j. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat yang meminta laptop milik anaknya dikembalikan untuk keperluan sekolah.

"Ada tiga yang dikembalikan (jaksa) berdasarkan penetapan tertulis (dari majelis hakim), yaitu laptop (merek) Acer milik anaknya Pak Jumhur, yang kedua harddisk, yang ketiga CPU komputer. Tiga-tiganya dikembalikan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (12/4).

Majelis hakim sebelum menutup sidang membacakan surat penetapan pengembalian tiga alat elektronik milik Jumhur yang sempat disita oleh jaksa.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengingatkan bahwa pengembalian itu sifatnya pinjam pakai sehingga tiga unit alat elektronik itu tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain selain pemilik.

Usai hakim membacakan surat penetapan itu, Jumhur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia (majelis hakim) dan kepada jaksa," kata Jumhur.

Walaupun demikian, jaksa belum membawa tiga unit alat elektronik itu saat sidang hari ini. Oleh karena itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengambil langsung laptop, harddisk, dan CPU komputer milik Jumhur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4) pagi.

"Rencana besok pagi pukul 10.00," kata Oky.

Jumhur pada sidang awal minggu lalu (5/4) memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.

Pasalnya, laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.

Terkait dengan permintaan itu, tim kuasa hukum, Kamis (8/4), melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.

Saat Jumhur menyampaikan permohonan itu secara lisan saat sidang pada hari Senin minggu lalu, majelis hakim langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa.

Jaksa saat itu menyampaikan bahwa laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita
KPK Akui Geledah Rumah Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku, Alat Bukti Ini Disita

KPK mengakui sempat menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya