Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator oleh Nofel Hasan, terdakwa penerima suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari kasus ini, Nofel dituntut 5 tahun penjara karena menerima Rp 1 miliar.
Jaksa Ahmad Yani menjelaskan alasan JC Nofel Hasan ditolak lantaran ia tidak mengungkap secara sepenuhnya perihal keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong pembahasan proyek di Bakamla.
"Ada beberapa yang dipenuhi seperti pengembalian aset tindak pidana. Tapi, untuk memenuhi syarat jadi JC itu ada beberapa (kriteria) termasuk ungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti. Kami menganggap seperti itu, karena di sidang awal enggak mengaku, beliau baru mengaku pas sudah ditetapin sebagai tersangka," ujar Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
-
Siapa yang tidak memberi akses kepada Jaka? 2021 digembok 6 bulan, jadi kita ga dapat akses apa-apa selain ada abang, kakek, nenek mereka tuh dapat akses, kita ga dapat akses apa apa dan aku pun ga tahu alasannya apa. setiap aku tanya selalu diam,' kata Jaka.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana Hashim Djojohadikusumo menolak dibantu? Mengetahui akan dibantu, ia jusru meminta untuk membawakan kursinya yang ia pakai sendiri. 'Pak Hashim bilang saya masih kuat kok, kenapa ini harus ditolong segala 😅,' tulis keterangan.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Kenapa Hasjim Ning menolak tawaran menjadi ajudan Soekarno? Saat itu ia juga mendapat tawaran untuk menjadi ajudan Soekarno namun menolaknya karena tidak ingin terikat dengan protokoler.
-
Mengapa BCL tidak mau ikut campur? 'Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya urusan masa lalu,' ujarnya.
Disinggung mengenai ketidakterbukaan Nofel terkait Fayakhun menjadi alasan penolakan JC, Jaksa Kiki tidak menjelaskan secara detil. Terlebih lagi, dalam analisa yuridis dalam surat tuntutan Nofel tidak disebutkan peran Fayakhun secara rinci dalam pembahasan proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone.
Dia mengatakan, pertimbangan surat tuntutan fokus atas perbuatan terdakwa, bukan sebaliknya. Apalagi menurut Kiki, Nofel tidak berhubungan langsung dengan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR saat itu.
"Kita fokus kepada materi perbuatan terdakwanya. Sedangkan si terdakwanya itu sendiri enggak berhubungan langsung dengan Fayakhun yang berhubungan langsung dengan Fayakhu kan si Fahmi Darmawansyah sama si Habsyi (Ali Fahmi)," ujarnya.
Diketahui, Nofel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKetua panitia lelang juga mengaku mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaPraperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sofiah Balfas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Selengkapnya