Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak

Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak Nofel Hasan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator oleh Nofel Hasan, terdakwa penerima suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari kasus ini, Nofel dituntut 5 tahun penjara karena menerima Rp 1 miliar.

Jaksa Ahmad Yani menjelaskan alasan JC Nofel Hasan ditolak lantaran ia tidak mengungkap secara sepenuhnya perihal keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong pembahasan proyek di Bakamla.

"Ada beberapa yang dipenuhi seperti pengembalian aset tindak pidana. Tapi, untuk memenuhi syarat jadi JC itu ada beberapa (kriteria) termasuk ungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti. Kami menganggap seperti itu, karena di sidang awal enggak mengaku, beliau baru mengaku pas sudah ditetapin sebagai tersangka," ujar Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Disinggung mengenai ketidakterbukaan Nofel terkait Fayakhun menjadi alasan penolakan JC, Jaksa Kiki tidak menjelaskan secara detil. Terlebih lagi, dalam analisa yuridis dalam surat tuntutan Nofel tidak disebutkan peran Fayakhun secara rinci dalam pembahasan proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone.

Dia mengatakan, pertimbangan surat tuntutan fokus atas perbuatan terdakwa, bukan sebaliknya. Apalagi menurut Kiki, Nofel tidak berhubungan langsung dengan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR saat itu.

"Kita fokus kepada materi perbuatan terdakwanya. Sedangkan si terdakwanya itu sendiri enggak berhubungan langsung dengan Fayakhun yang berhubungan langsung dengan Fayakhu kan si Fahmi Darmawansyah sama si Habsyi (Ali Fahmi)," ujarnya.

Diketahui, Nofel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Ketua Panitia Lelang Proyek Akui Tak Punya Sertifikat Keahlian
Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Ketua Panitia Lelang Proyek Akui Tak Punya Sertifikat Keahlian

Ketua panitia lelang juga mengaku mengetahui terdapat pekerja yang memiliki sertifikat keahlian pelelangan atau tidak di PT Jasa Marga.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Direktur Bukaka Sofiah Balfas Melawan Kejagung, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ
Direktur Bukaka Sofiah Balfas Melawan Kejagung, Gugat Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ

Praperadilan ini diajukan tim kuasa hukum Sofiah Balfas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan termohon Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024
Penjelasan Lengkap MK soal Tak Ada Bukti Penjabat Kepala Daerah Curangi Pilpres 2024

Anies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya