Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK

Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Meiliana (44) akan menempuh sejumlah upaya hukum menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Penasihat hukumnya menyatakan mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara penodaan agama itu.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang dimohonkan Meiliana. Perempuan yang memprotes suara azan di Tanjung Balai, Sumut ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Kita akan terus lakukan berupaya untuk memperjuangkan keadilan untuk ibu itu. Masih ada upaya hukum lainnya. Kan ada upaya hukum luar biasa, seperti pengajuan PK. Ada juga minta pengampunan dari presiden banyak lagi," katanya, Selasa (9/4).

"Kita akan lakukan PK. Semua upaya kita lakukan," sambung Ranto.

Pihak Meiliana masih menunggu salinan putusan perkara itu dari Mahkamah Agung. "Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Meiliana dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kasasi yang dimohonkan Meiliana pun ditolak MA.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya

MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Cut Intan Nabila Cerita Tentang Reaksi Keluarga Usai Tahu Alami KDRT oleh Armor Toreador
Cut Intan Nabila Cerita Tentang Reaksi Keluarga Usai Tahu Alami KDRT oleh Armor Toreador

Paman Intan, Hanafi Hasan, merasakan kepedihan yang mendalam dan rasa syok yang luar biasa

Baca Selengkapnya
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim
Akhir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai PK Ditolak Hakim

Pembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Ria Ricis Bungkam Seribu Bahasa saat Ditanya Soal Gugatan Cerainya ke Teuku Ryan, Raut Wajahnya Sedih
Ria Ricis Bungkam Seribu Bahasa saat Ditanya Soal Gugatan Cerainya ke Teuku Ryan, Raut Wajahnya Sedih

Saat ditanya mengenai gugatan cerainya terhadap Teuku Ryan, Ria Ricis mampu bungkam seribu bahasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan
VIDEO: EMOSI! Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Ngamuk di Sidang Usai Hakim Tolak Praperadilan

Salah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'
Sambil Menangis Sesenggukan, Kartini Ibu Pegi Setiawan Curhat kepada Dedi Mulyadi 'Saya Mumet Pak'

Ibunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini
VIDEO: Komisi III Lontarkan Umpatan Kasar Dengar Ronald Tannur Bebas Usai Bunuh Dini

Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas

Baca Selengkapnya