Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK
Merdeka.com - Meiliana (44) akan menempuh sejumlah upaya hukum menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Penasihat hukumnya menyatakan mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara penodaan agama itu.
Sebelumnya MA menolak kasasi yang dimohonkan Meiliana. Perempuan yang memprotes suara azan di Tanjung Balai, Sumut ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Siapa yang nangis? Sesuai dugaan Mulan, momen pamitan ini diwarnai dengan tangis haru. Meskipun kepindahan sekolah sudah disetujui Muhammad Ali, dia tetap merasa sedih harus meninggalkan sekolah yang telah menjadi tempat belajarnya sejak tahun lalu.
-
Siapa yang merasa sakit hati? Ruben mengaku bahwa konflik ini sangat mendalam dan membuatnya merasa sakit hati.
-
Siapa yang merasakan kekecewaan? 'Saya hanya ingin tahu saja, bagaimana rasanya makan bersama dengan keluarga.'
-
Apa yang membuat Meisya Siregar kesal? 'Jadi kalau ditanya seranjang apa enggak tidurnya, enggak. Terus akhirnya dibikin headline-nya dibilang pisah ranjang. Kesal, deh. Nanti kan, jadi doa, ya,' yang menunjukkan ketidakpuasannya terhadap berita yang beredar.
"Kita akan terus lakukan berupaya untuk memperjuangkan keadilan untuk ibu itu. Masih ada upaya hukum lainnya. Kan ada upaya hukum luar biasa, seperti pengajuan PK. Ada juga minta pengampunan dari presiden banyak lagi," katanya, Selasa (9/4).
"Kita akan lakukan PK. Semua upaya kita lakukan," sambung Ranto.
Pihak Meiliana masih menunggu salinan putusan perkara itu dari Mahkamah Agung. "Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Meiliana dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kasasi yang dimohonkan Meiliana pun ditolak MA.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPaman Intan, Hanafi Hasan, merasakan kepedihan yang mendalam dan rasa syok yang luar biasa
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya mengenai gugatan cerainya terhadap Teuku Ryan, Ria Ricis mampu bungkam seribu bahasa.
Baca SelengkapnyaSalah satu ibu-ibu yang menonton berterik meminta hukum harus adil.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaIbunda Pegi Setiawan menangis menceritakan penangkapan anaknya yang atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut ulasan selengkapnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III, Ahmad Sahroni sampai melontarkan umpatan kasar mendengar hakim memutuskan Ronald Tannur bebas
Baca Selengkapnya