Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Miryam ditolak, hakim tegaskan penetapan tersangka sah

Permohonan Miryam ditolak, hakim tegaskan penetapan tersangka sah Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.

"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.

Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi.

Sementara kubu termohon dalam hal ini KPK, memberikan 30 bukti. Hakim juga menilai ada 3 bukti yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. "Tiga bukti di antaranya yang diberi tanda T3, T5 dan T25 tidak dapat dibuktikan di persidangan," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya