Permohonan Miryam ditolak, hakim tegaskan penetapan tersangka sah
Merdeka.com - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan Miryam S Haryani atas penetapan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan keputusan ini, penetapan tersangka terhadap Miryam dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Menyatakan penetapan tersangka adalah sah. Menetapkan surat perintas penyidikan (sprindik) yang diterbitkan tanggal 5 April adalah sah dan berlandaskan hukum," ujar Asiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Hakim membacakan eksepsi dari pemohon atas penetapan status tersangka kepada Miryam oleh KPK. Hakim ketua menolak eksepsi tersebut berdasarkan pasal 77 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Hakim telah membaca permohonan exception bahwa dalil yang diajukan pemohon ditolak karena penetapan tersangka merupakan bagian dari penyidikan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP dan Peraturan MA No 4 tahun 2016 ," jelasnya.
Hakim menuturkan pihak Mariyam selaku pemohon, mengajukan sembilan surat bukti. Namun kubu Miryam tidak dapat membuktikan tiga surat bukti. "Surat bukti dengan tanda P1, P3, P5 tidak dapat dibuktikan," ungkap Asiadi.
Sementara kubu termohon dalam hal ini KPK, memberikan 30 bukti. Hakim juga menilai ada 3 bukti yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. "Tiga bukti di antaranya yang diberi tanda T3, T5 dan T25 tidak dapat dibuktikan di persidangan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnya