Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan rehabilitasi Richard Muljadi dikabulkan

Permohonan rehabilitasi Richard Muljadi dikabulkan narkoba. shutterstock

Merdeka.com - Tersangka kasus narkoba, Richard Muljadi, diperbolehkan untuk direhabilitasi. Keputusan itu setelah dilakukan proses assessment oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami sudah melakukan assessment ke BNN pada hari Jumat. Lalu hasilnya baru keluar tadi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/9).

Suwondo menjelaskan, hasil assessment menunjukkan tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi. "Hasilnya tersangka akan direhab," ujar dia.

Meski dilakukan rehabilitasi, Suwondo memastikan Richard tetap berada di Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan pelbagai pertimbangan tersebut.

"Tersangka tetap di Polda karena kami masih membutuhkan keterangan dalam pengembangan kasus. Kedua, kita juga mau memberikan pengawasan yang ketat kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya, Richard Muljadi mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke polisi. Surat pengajuan rehabilitasi narkoba itu disampaikan langsung kuasa hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul, Rabu (29/8).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas
Kejagung Cegah Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri Usai Bebas

Pemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya