Permohonan Surya Darmadi Minta Blokiran Rekening Dibuka Jaksa Untuk Gaji Karyawan
Merdeka.com - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi memohon kepada hakim agar rekening perusahaannya dibebaskan dari pemblokiran. Surya membutuhkan uang dalam rekening itu untuk membayar gaji kepada 20 ribu orang karyawannya.
"Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia," kata Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Surya menegaskan penggajian karyawannya bukan masalah sepele. Hakim diminta untuk bijak dalam mempertimbangkan permohonan Surya itu.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Marsekal Suryadi antikorupsi? Di tengah segala kesempatan, Suryadarma sama sekali tak tergoda untuk korupsi. Dia tak mau memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Sang Marsekal dikenal sebagai orang yang jujur dan antikorupsi.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Bagaimana Surya Paloh menanggapi isu hak angket? Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan koalisi perubahan menunggu langkah dari partai politik lain terkait bergulirnya isu hak angket di DPR.
-
Bagaimana Soraya menilai pertanyaan di sidang? Menurut Soraya, pertanyaan yang diajukan kepada Tamara oleh tim hakim dan jaksa penuntut umum juga dinilainya bermutu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita) semua sudah (disita), serius pak," tutur Surya.
Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya bersabar. Pasalnya, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah pembukaan blokir rekening pada tahap protes dakwaan dari kubu Surya ini.
"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.
Surya Darmadi didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp86,54 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang.
JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda. Surya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun koorporasi sebesar Rp7,59 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp4,79 triliun dan USD7,88 juta yang dikonversi ke rupiah saat ini menjadi Rp117.60 miliar.
Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi.
Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,92 triliun. Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.
Jika ditotalkan, tindakan Surya membuat negara merugi sekitar Rp86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
Dalam tudingan ini, Surya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
Baca SelengkapnyaSYL meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembukaan rekeningnya dengan alasan kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Penasihat Hukum Gazalba Saleh, Aldres Napitupulu, rekening kliennya dan keluarga diblokir selama ini isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti.
Baca Selengkapnya