Pernah Dikejar Hingga ke Atap Rumah, Buron Kasus Penganiayaan Bocah Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Pelarian Muhammad Riki (27), warga Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur, yang menjadi DPO polisi 6 bulan ini, akhirnya berakhir di penjara. Dia dibekuk Senin (1/4) malam kemarin, terkait kasus penganiayaan bocah 11 tahun.
"Pelaku ini sering pindah-pindah tempat. Sebelumnya, sempat dikejar sempat naik atap," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (2/4).
Peristiwa itu terjadi 20 November 2018 lalu, sekira pukul 21.00 WITA. Korban, IY (11), bersama saudara sepupunya, tengah asyik istirahat di atas bak truk terbuka, yang parkir di sekitar kantor Pelindo IV Jalan Dermaga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
"Pelaku ini datang, menuduh korban dan saudaranya itu lagi ngelem. Padahal, cuma istirahat, habis main futsal," ujar Dalimunthe.
Pelaku Riki, lantas menyuruh IY dan saudaranya turun. "Enggak cuma disuruh turun, tapi juga menganiaya korban IY, memukul sampai luka-luka. Jadi korban ini sempat dirawat di rumah sakit," tambah Dalimunthe.
Orangtua IY, tidak terima, dan melapor ke Polsek Samarinda Kota. "Laporan diterima, tapi pelaku ini kita cari sudah enggak ada, melarikan diri," sebut Dalimunthe.
Pelaku Riki, sempat mengira dia tidak akan lagi dicari polisi. "Pekerjaan sehari-harinya ini, pelaku berdagang buah langsat. Kita tangkap di rumah kontrakannya, karena dugaan penganiayaan di bawah umur," terang Dalimunthe.
Pelaku kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya