Pernikahan Siri Guru dengan murid di Tangerang Terbongkar Usai Korban Hamil 2 Bulan
Merdeka.com - Bs (38) guru agama di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten menikahi muridnya N (17) tanpa sepengetahuan orang tua. Keduanya menikah secara siri. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam perbuatan guru tersebut.
"Apa pun alasannya, seorang dewasa menikahi anak apalagi dengan bujuk rayu ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Tangerang, Senin (24/12).
Arist mengatakan petugas Polresta Tangerang telah menahan Bs, karena ancaman hukuman lebih dari 15 tahun atas tindakannya menikahi muridnya sendiri itu.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru ini? Pada 2 November 2023, dalam video tersebut, sang guru musik menggambarkan perbedaan drastis antara murid-muridnya yang dapat bersekolah dengan bahagia dan anak-anak Palestina yang mengalami penderitaan yang tak terbayangkan.Gedung sekolah di Palestina telah dihancurkan, guru-serta teman mereka hilang, bahkan keluarga mereka juga tidak selamat dari serangan.
Pihaknya prihatin terhadap kasus tersebut dan berupaya agar tindakan serupa tidak terulang terhadap anak, apalagi menikahi dengan janji atau bujukan adalah melanggar peraturan.
Bs telah dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia mengatakan setiap anak dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi lelaki dewasa untuk menikahi meski berdalih suka sama suka.
Hal tersebut terkait laporan orang tua korban B (51), warga Solear, Kabupaten Tangerang kepada polisi bahwa anaknya telah hamil dua bulan.
Polisi kemudian memanggil Bs dan mengakui telah menikah dengan korban, padahal orang tuanya tidak mengetahui, ternyata telah menikah secara siri di sebuah tempat di Jakarta Timur.
Tersangka merupakan guru agama yang juga pengurus LSM di Kecamatan Solear, polisi kemudian mengamankan dengan barang bukti visum et repertum dan kartu keluarga (KK).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Menurut dia, warga kompleks perumahan berupaya untuk mengusir tersangka karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak.
Gogo mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual anak itu, petugas menetapkan tersangka tunggal dengan lima saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tahu siapa dan kapan jodoh itu akan datang.
Baca SelengkapnyaMeskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Baca SelengkapnyaDari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca Selengkapnya