Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernikahan Siri Guru dengan murid di Tangerang Terbongkar Usai Korban Hamil 2 Bulan

Pernikahan Siri Guru dengan murid di Tangerang Terbongkar Usai Korban Hamil 2 Bulan Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Bs (38) guru agama di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten menikahi muridnya N (17) tanpa sepengetahuan orang tua. Keduanya menikah secara siri. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam perbuatan guru tersebut.

"Apa pun alasannya, seorang dewasa menikahi anak apalagi dengan bujuk rayu ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Tangerang, Senin (24/12).

Arist mengatakan petugas Polresta Tangerang telah menahan Bs, karena ancaman hukuman lebih dari 15 tahun atas tindakannya menikahi muridnya sendiri itu.

Orang lain juga bertanya?

Pihaknya prihatin terhadap kasus tersebut dan berupaya agar tindakan serupa tidak terulang terhadap anak, apalagi menikahi dengan janji atau bujukan adalah melanggar peraturan.

Bs telah dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia mengatakan setiap anak dilindungi undang-undang, sehingga tidak ada alasan bagi lelaki dewasa untuk menikahi meski berdalih suka sama suka.

Hal tersebut terkait laporan orang tua korban B (51), warga Solear, Kabupaten Tangerang kepada polisi bahwa anaknya telah hamil dua bulan.

Polisi kemudian memanggil Bs dan mengakui telah menikah dengan korban, padahal orang tuanya tidak mengetahui, ternyata telah menikah secara siri di sebuah tempat di Jakarta Timur.

Tersangka merupakan guru agama yang juga pengurus LSM di Kecamatan Solear, polisi kemudian mengamankan dengan barang bukti visum et repertum dan kartu keluarga (KK).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung mengatakan, tersangka ditahan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Menurut dia, warga kompleks perumahan berupaya untuk mengusir tersangka karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Gogo mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual anak itu, petugas menetapkan tersangka tunggal dengan lima saksi yang mengetahui pernikahan tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan
Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua, Pengurus Ponpes di Lumajang Dipolisikan

Pelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.

Baca Selengkapnya
Guruku Jodohku, Kisah Asmara Pasutri Ini Bak Jalan Cerita Sinetron
Guruku Jodohku, Kisah Asmara Pasutri Ini Bak Jalan Cerita Sinetron

Tak ada yang tahu siapa dan kapan jodoh itu akan datang.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

Baca Selengkapnya
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan
Guru SD di NTB Hamili Siswi Kelas 6, Polisi Turun Tangan

Dari laporan yang diterima, murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo
Fakta-Fakta Kasus Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo

Kini, guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan sebagai pengajar dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek
Siswi Mesum dengan Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Penjelasan Kepsek

Siswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Alasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi

Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.

Baca Selengkapnya