Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah atas perkara ini.
Pengakuan ini disampaikan Sahat usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5).
Tanpa mau menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya, Sahat pun langsung mengeluarkan pernyataan pengakuan bersalah dihadapan wartawan. "Saya bersalah," ujarnya membuka pernyataan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
Dia kembali menegaskan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarganya terkait dengan kasus ini. Ia pun juga sempat meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan ini.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi apakah ia bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah ini apakah juga dipakai oleh anggota dewan yang lain, dia tidak menjawab.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca Selengkapnya