Perpanjangan PPKM Level 4, Wilayah Aglomerasi Tetap Wajib STRP
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pun tetap digunakan, namun hanya di wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan, STRP tidak lagi diperlukan untuk perjalanan antar kota jarak jauh. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap perjalanan wilayah aglomerasi saja.
"Iya betul," tutur Adita saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/7/2021).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Bagaimana Korlantas Polri mengantisipasi arus mudik? Untuk berbagai kesiapan pengelolaan terhadap arus mudik dan arus balik, Polri akan mengantisipasi berbagai kegiatan, baik mudik dan balik.Selain itu, kata Slamet, juga mengantisipasi kesiapan tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat wisata serta pusat transportasi.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Bagaimana Kapolri mendapat rumusan baru untuk mudik 2025? Oleh sebab itu, dari hasil manajemen arus mudik 2024 yang berjalan baik. Dengan dipadukan evaluasi arus mudik 2023, telah didapat satu rumusan yang lebih baik untuk arus mudik 2025. 'Ini sudah bagus dan tentunya dengan membandingkan tahun 2023 dan 2024. Maka tadi, didapatkan satu rumusan untuk menghadapi arus mudik nanti di tahun 2025,' kata Sigit.
Adita menyebut, Kemenhub selama ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 dalam menerapkan syarat perjalanan masyarakat.
"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 tahun 2021, di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam untuk udara, dan vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR/antigen untuk transportasi selain udara. Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan," jelas dia.
Meski begitu, Kemenhub akan mengikuti setiap ketentuan yang nantinya diterapkan oleh Satgas Covid-19. Baik itu mengalami perubahan atau tetap menggunakan aturan yang sudah ada.
"Kami akan lakukan penyesuaian jika nanti Satgas mengeluarkan ketentuan yang baru," Adita menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaMenhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPara pengguna jasa juga harus memastikan telah mengisi identitas penumpang, serta kendaraan secara lengkap dan benar.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBudi menilai petugas bekerja siang malam sampai kurang tidur demi memastikan keamanan dan kelancaran
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAdapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya